Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JURU Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra merespons putusan pelangaran etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman yang diberhentikan dari Ketua MK karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat kode etik.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo (Subianto) tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," ungkap Surya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Surya menegaskan, jika Prabowo Subianto cukup jantan sudah seharusnya segera mengganti cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Timnas Anies Baswedan-Cak Imin: Salam 4 Jari Simbol Perlawanan Ketidakadilan
“Tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," tegasnya.
Di sisi lain, Surya tetap menghormati apa yang telah ditentukan oleh MKMK kepada Anwar Usman. Hal tersebut nantinya akan mengembalikan marwah MK.
"Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya. Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," tandasnya.
Baca juga : Begini Penampakan Venue Debat Capres Pertama di Kantor KPU RI Malam Ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ungkap Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," tambahnya. (Z-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Sapa Masyarakat
Bagaimana dengan kepentingan rakyat yang punya suara berbeda? Siapa saja yang bakal menduduki kursi-kursi menteri atau badan-badan negara yang kian gemuk itu?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Didit Hediprasetyo mengambil inspirasi dari beskap Raden Saleh untuk seragam defile itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved