Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK disebut tak relevan. Pasalnya, struktur Dewan Etik MK tidak ada dalam payung hukum teranyar.
"Siapa dewan etik itu? Sebenarnya pascaundang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang MK, dewan etik itu tidak ada," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu (12/11).
Herdiansyah mengatakan saat ini struktur yang diatur ialah MKMK. Putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat bukan hanya putusannya, melainkan juga lembaganya. "Tidak bisa kemudian konsep peradilan etik itu dibuat semacam pemeriksaan etik kembali kepada MKMK," jelas dia.
Baca juga: Laporan Tentang Jimly Asshiddiqie Belum Direspon Dewan Etik MK
Herdiansyah menyebut laporan atas hasil putusan MKMK ke dewan etik bisa menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, menjadi cerita yang tak berujung. "Kalau laporan diterima, keluar laporan dan putusan baru, siapa yang akan memeriksa? Kalau konsep pemeriksaan pengawas terhadap pengawas baru, tidak akan pernah selesai," ujar dia.
Menurut Herdiansyah, ada diskursus publik yang lebih menarik untuk diperhatikan. Yakni, pertanyaan ihwal sifat MKMK yang sifatnya hanya adhoc. "Ini sedikit tidak efektif karena dalam konsep ad hoc terbatas oleh waktu dibandingkan dibangun permanen," ucap dia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Ini Alasannya
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. (Z-3)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved