Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK disebut tak relevan. Pasalnya, struktur Dewan Etik MK tidak ada dalam payung hukum teranyar.
"Siapa dewan etik itu? Sebenarnya pascaundang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang MK, dewan etik itu tidak ada," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu (12/11).
Herdiansyah mengatakan saat ini struktur yang diatur ialah MKMK. Putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat bukan hanya putusannya, melainkan juga lembaganya. "Tidak bisa kemudian konsep peradilan etik itu dibuat semacam pemeriksaan etik kembali kepada MKMK," jelas dia.
Baca juga: Laporan Tentang Jimly Asshiddiqie Belum Direspon Dewan Etik MK
Herdiansyah menyebut laporan atas hasil putusan MKMK ke dewan etik bisa menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, menjadi cerita yang tak berujung. "Kalau laporan diterima, keluar laporan dan putusan baru, siapa yang akan memeriksa? Kalau konsep pemeriksaan pengawas terhadap pengawas baru, tidak akan pernah selesai," ujar dia.
Menurut Herdiansyah, ada diskursus publik yang lebih menarik untuk diperhatikan. Yakni, pertanyaan ihwal sifat MKMK yang sifatnya hanya adhoc. "Ini sedikit tidak efektif karena dalam konsep ad hoc terbatas oleh waktu dibandingkan dibangun permanen," ucap dia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Ini Alasannya
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. (Z-3)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved