Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menjelaskan melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK menyusul keputusan MKMK yang memberhentikan eks Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.
"Ada perbedaan secara objek yaitu kaitannya politik, tapi sifatnya politis," kata Hendarsam dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu (12/11).
Hendarsam mengutip salah satu poin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu memerintahkan Anwar dicopot sebagai Ketua MK, namun tetap menjadi hakim konstitusi.
Baca juga: Manuver Inkonstitusional, Pencawapresan Gibran Dinilai Cacat Legitimasi
Hal tersebut dibandingkan dengan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Beleid itu mengatur hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. "Kenapa (Anwar) cuma diturunkan jabatannya? Labeling pelanggaran berat jadi sanksi sosial, tapi terbelenggu tidak bisa melakukan pembelaan," papar Hendarsam.
Hendarsam menilai keputusan MKMK itu politis sehingga menjadi dasar melaporkan Jimly. Namun dia menghargai perbedaan pandangan dan persepsi masing-masing pihak. "Harus kita pahami bersama kita ini termasuk Lisan menyayangi MK. Caranya macam-macam, ada yang mendukung proses dan putusan di MK, ada yang kontra," ujar dia.
Baca juga: Pembelaan Anwar Usman Justru Merendahkan Citra dan Martabat Pribadi
Menurut Hendarsam, pelaporan Jimly bukti kecintaan Lisan agar MKMK semakin baik. Cara lainnya, yakni dengan mengkritik dan memberi koreksi. "Supaya ke depan memang benar MK baik dalam proses hukum acara dan materiel dan dapat formulasi tepat," tutur dia.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. (Z-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved