Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Etik Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum merespons laporan Lingkar Nusantara (Lisan) soal Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Laporan itu buntut putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Sejauh ini belum (direspons Dewan Etik MK)," kata Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu (12/11).
Hendarsam mengatakan laporan terhadap Jimly tidak hanya dilakukan Lisan. Beberapa pihak lain disebut turut melakukan langkah serupa. "Artinya kami lihat keresahan ini bukan dari Lisan saja, tapi ada pihak lain resah sebagai bentuk check and balance," papar dia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Ini Alasannya
Menurut Hendarsam, tidak ada kebenaran absolut secara akademis. Sehingga dia mafhum bila ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda soal putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu. "Kalau masalahnya ada pertentangan, aturan, monggo. Ini merupakan warna kita untuk membangun MK ke depan," ucap dia.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca juga: Pembelaan Anwar Usman Justru Merendahkan Citra dan Martabat Pribadi
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. (Z-3)
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Terkait opsi pemberhentian, itu terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atau hakim MK.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Jimly sebut kehadiran calon independen bagus untuk Pilgub DKI
Jimly Asshiddiqie, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI, hingga kini, belum resmi menjadi kader Partai Gerindra.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie akui mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.
Tidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang.
Mantan ketua MK Jimly mempertanyakan sumber informasi Denny Indrayana. Pasalnya putusann sistem pemilu belum dikeluarkan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved