Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Legislator Ingatkan Batas Kewenangan MKMK dan Prinsip Konstitusionalisme

Irvan Sihombing
13/2/2026 19:32
Legislator Ingatkan Batas Kewenangan MKMK dan Prinsip Konstitusionalisme
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo.(Dok. Istimewa)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, terkait laporan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

MKMK, jelasnya, sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Menurutnya, dibutuhkan kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah MK serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Selain itu, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.

Lebih jauh, Rudianto mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan syahadat konstitusionalisme, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan lembaga tersebut.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi, bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi. Termasuk bukan untuk menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Rudianto, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi.

Apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tegasnya, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

Sebelumnya, MKMK memastikan Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani Mahkamah.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan, mekanisme pencegahan konflik kepentingan, MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

Mekanisme pertama dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut, para hakim akan membahas dan menentukan apakah terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memeriksa perkara.

Mekanisme kedua adalah penggunaan hak ingkar oleh hakim yang bersangkutan. Jika hakim merasa terdapat potensi konflik kepentingan, ia dapat mengajukan diri untuk tidak menangani perkara tersebut.

“Bisa jadi yang bersangkutan akan mengajukan tidak akan menangani perkara (hak ingkar) karena dia sendiri yang merasa ada konflik kepentingan,” tutur mantan Hakim Konstitusi itu.

Apabila hakim masih ragu, ia juga dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya