Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Tujuannya agar para hakim konstitusi dan semua pihak mematuhi kode etik.
“Jadi tidak semata-mata menunggu laporan. Kita proaktif seperti biasa. Itu yang kami lakukan selama ini," ujar Palguna pada Media Indonesia, Rabu (15/12).
Meskipun demikian, Palguna menyampaikan pihaknya tidak melakukan pemetaan khusus dalam mengawasi jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024. Mekanisme pemantauan MKMK saat sengketa hasil Pilkada 2024, imbuhnya, akan sama dengan persidangan lainnya.
“Sekarang memantau kan tidak mesti hadir di sana (Gedung MK). Kita bisa memantau lewat live streaming, online," imbuh Palguna.
Palguna mengakui sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan Pilpres, Pilkada bakal lebih menarik perhatian publik ketimbang persidangan pengujian undang-undang sebagaimana yang biasa dilakukan MK. Sebab, kata dia, terdapat dua pihak yang akan bertarung dalam sengketa perselisihan hasil, yakni pemohon dan termohon.
"Beda dengan pengujian undang-undang, karena yang dimohonkan norma, lawannya adalah UU. Jadi tidak ada kepentingan yang bersifat individual dalam pengujian undang-undang," pungkasnya. (H-3)
Agar sidang dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu sesuai mandat MK akan menerapkan sistem persidangan dengan menggunakan tiga panel.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved