Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Tujuannya agar para hakim konstitusi dan semua pihak mematuhi kode etik.
“Jadi tidak semata-mata menunggu laporan. Kita proaktif seperti biasa. Itu yang kami lakukan selama ini," ujar Palguna pada Media Indonesia, Rabu (15/12).
Meskipun demikian, Palguna menyampaikan pihaknya tidak melakukan pemetaan khusus dalam mengawasi jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024. Mekanisme pemantauan MKMK saat sengketa hasil Pilkada 2024, imbuhnya, akan sama dengan persidangan lainnya.
“Sekarang memantau kan tidak mesti hadir di sana (Gedung MK). Kita bisa memantau lewat live streaming, online," imbuh Palguna.
Palguna mengakui sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan Pilpres, Pilkada bakal lebih menarik perhatian publik ketimbang persidangan pengujian undang-undang sebagaimana yang biasa dilakukan MK. Sebab, kata dia, terdapat dua pihak yang akan bertarung dalam sengketa perselisihan hasil, yakni pemohon dan termohon.
"Beda dengan pengujian undang-undang, karena yang dimohonkan norma, lawannya adalah UU. Jadi tidak ada kepentingan yang bersifat individual dalam pengujian undang-undang," pungkasnya. (H-3)
Agar sidang dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu sesuai mandat MK akan menerapkan sistem persidangan dengan menggunakan tiga panel.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved