Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

 Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK, I Dewa Gede Palguna : Beginikah Cara Merekrut Calon Negarawan yang Jujur?

Devi Harahap
27/1/2026 19:18
 Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK, I Dewa Gede Palguna : Beginikah Cara Merekrut Calon Negarawan yang Jujur?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membacakan sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M.Ā Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024).(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan lembaganya akan menjaga independensi di tengah kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK. Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menjadi calon usulan DPR.

“Pasti (jaga independensi). Untuk itulah MKMK diadakan,” kata Palguna saat dihubungi, Selasa (27/1).

Palguna menegaskan bahwa secara kelembagaan MKMK belum pada posisi untuk memberikan respons penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK. Sebab, ujar dia, masalah itu belum masuk dalam ranah etik hakim konstitusi yang menjadi kewenangan MKMK.

“MKMK, secara lembaga, tidak akan merespons apa-apa. Sebab itu belum menjadi urusan MKMK,” sambung dia.

Namun sebagai seorang akademisi dan pendapat pribadi, Palguna menilai proses pencalonnan Adies Kadir jadi hakim MK yang dinilai publik dilakukan tertutup patut dipertanyakan. 

“Namun, sebagai orang akademik, saya harus mempertanyakan dengan sangat serius: beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (5) UUD 1945?” tegasnya.

Ia menjelaskan pengisian jabatan hakim MK tak bisa lepas dari proses politik. Namun, cara yang ditempuh DPR  soal pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dinilai berpotensi merusak martabat negara di mata publik dan komunitas internasional.

“Saya rasa, meski semua orang tahu ini soal politik, dengan cara demikian mereka (DPR) sedang mempertontonkan dagelan dan mengundang dunia untuk memperolok Indonesia,” ujar Palguna.

omisi III DPR RI resmi menetapkan  pencalonan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir jadi hakim MK usulan lembaga legislatif. Adies diproyeksikan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas pada Februari 2026 mendatang. 

Padahal DPR menetapkan Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Terlebih lagi, Adies Kadir pernah mendapatkan sanksi etik. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya