Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan lembaganya akan menjaga independensi di tengah kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK. Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menjadi calon usulan DPR.
“Pasti (jaga independensi). Untuk itulah MKMK diadakan,” kata Palguna saat dihubungi, Selasa (27/1).
Palguna menegaskan bahwa secara kelembagaan MKMK belum pada posisi untuk memberikan respons penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK. Sebab, ujar dia, masalah itu belum masuk dalam ranah etik hakim konstitusi yang menjadi kewenangan MKMK.
“MKMK, secara lembaga, tidak akan merespons apa-apa. Sebab itu belum menjadi urusan MKMK,” sambung dia.
Namun sebagai seorang akademisi dan pendapat pribadi, Palguna menilai proses pencalonnan Adies Kadir jadi hakim MK yang dinilai publik dilakukan tertutup patut dipertanyakan.
“Namun, sebagai orang akademik, saya harus mempertanyakan dengan sangat serius: beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (5) UUD 1945?” tegasnya.
Ia menjelaskan pengisian jabatan hakim MK tak bisa lepas dari proses politik. Namun, cara yang ditempuh DPR soal pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dinilai berpotensi merusak martabat negara di mata publik dan komunitas internasional.
“Saya rasa, meski semua orang tahu ini soal politik, dengan cara demikian mereka (DPR) sedang mempertontonkan dagelan dan mengundang dunia untuk memperolok Indonesia,” ujar Palguna.
omisi III DPR RI resmi menetapkan pencalonan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir jadi hakim MK usulan lembaga legislatif. Adies diproyeksikan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas pada Februari 2026 mendatang.
Padahal DPR menetapkan Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Terlebih lagi, Adies Kadir pernah mendapatkan sanksi etik. (H-4)
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved