Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan lembaganya akan menjaga independensi di tengah kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK. Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menjadi calon usulan DPR.
“Pasti (jaga independensi). Untuk itulah MKMK diadakan,” kata Palguna saat dihubungi, Selasa (27/1).
Palguna menegaskan bahwa secara kelembagaan MKMK belum pada posisi untuk memberikan respons penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK. Sebab, ujar dia, masalah itu belum masuk dalam ranah etik hakim konstitusi yang menjadi kewenangan MKMK.
“MKMK, secara lembaga, tidak akan merespons apa-apa. Sebab itu belum menjadi urusan MKMK,” sambung dia.
Namun sebagai seorang akademisi dan pendapat pribadi, Palguna menilai proses pencalonnan Adies Kadir jadi hakim MK yang dinilai publik dilakukan tertutup patut dipertanyakan.
“Namun, sebagai orang akademik, saya harus mempertanyakan dengan sangat serius: beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (5) UUD 1945?” tegasnya.
Ia menjelaskan pengisian jabatan hakim MK tak bisa lepas dari proses politik. Namun, cara yang ditempuh DPR soal pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dinilai berpotensi merusak martabat negara di mata publik dan komunitas internasional.
“Saya rasa, meski semua orang tahu ini soal politik, dengan cara demikian mereka (DPR) sedang mempertontonkan dagelan dan mengundang dunia untuk memperolok Indonesia,” ujar Palguna.
omisi III DPR RI resmi menetapkan pencalonan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir jadi hakim MK usulan lembaga legislatif. Adies diproyeksikan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas pada Februari 2026 mendatang.
Padahal DPR menetapkan Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Terlebih lagi, Adies Kadir pernah mendapatkan sanksi etik. (H-4)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved