Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR dapat menimbulkan persoalan independensi dan memicu konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi
Castro, panggilan akrab Herdiansyah, mengatakan pencalonan Adies Kadir jadi hakim MK yang berlatar belakang politikus dianggap akan sulit ketika harus melepaskan kepentingan politiknya saat duduk sebagai hakim.
"Dia pasti punya relasi konflik kepentingan. Ketika masuk menjadi hakim MK, relasi itu menjadi kuat dan berdampak pada kerja Mahkamah. Orang partai politik tidak membawa dirinya sendiri, tapi membawa kepentingan partai sekaligus kepentingan DPR," kata Castro, Selasa (27/1).
Hakim MK Arsul Sani yang juga berasal dari partai politik dilarang ikut memutus sidang sengketa Pileg. Castro menilai, penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK akan mengganggu kinerja internal MK. Oleh karena itu komposisi hakim perlu dirombak menghindari bias.
Castro mendorong adanya aturan baku mengenai masa jeda sebelum politikus menjadi hakim MK. Hal ini seharusnya berlaku saat pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
"Ke depan perlu pengaturan, kalau ingin mengajukan anggota partai politik, minimal mereka sudah mengalami masa cooling off period selama lima tahun setelah mundur atau tidak terlibat aktivitas partai lagi," papar dia.
Komisi III DPR RI mengungkapkan alasan menetapkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR. Adies dipilih untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
"Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi (Inosentius Samsul) untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Kami menilai sangat penting adanya sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang," ujar Habiburokhman dalam laporannya, Senin (26/1)
Politikus Gerindra tersebut memaparkan bahwa keputusan memilih Adies Kadir jadi Hakim MK diambil setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin pagi. Adies dinilai sebagai sosok yang mampu menjadi pilar penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. (H-4)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Komnas HAM menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.
Independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved