Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pengamat Persoalkan Independensi 

Rahmatul Fajri
27/1/2026 19:08
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pengamat Persoalkan Independensi 
Sidang MK(Dok.MI)

DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR dapat menimbulkan persoalan independensi dan memicu konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi

Castro, panggilan akrab Herdiansyah, mengatakan pencalonan Adies Kadir jadi hakim MK yang berlatar belakang politikus dianggap akan sulit ketika harus melepaskan kepentingan politiknya saat duduk sebagai hakim.

"Dia pasti punya relasi konflik kepentingan. Ketika masuk menjadi hakim MK, relasi itu menjadi kuat dan berdampak pada kerja Mahkamah. Orang partai politik tidak membawa dirinya sendiri, tapi membawa kepentingan partai sekaligus kepentingan DPR," kata Castro, Selasa (27/1).

Hakim MK Arsul Sani yang juga berasal dari partai politik dilarang ikut memutus sidang sengketa Pileg. Castro menilai, penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK akan mengganggu kinerja internal MK. Oleh karena itu komposisi hakim perlu dirombak menghindari bias.

Castro mendorong adanya aturan baku mengenai masa jeda sebelum politikus menjadi hakim MK. Hal ini seharusnya berlaku saat pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.

"Ke depan perlu pengaturan, kalau ingin mengajukan anggota partai politik, minimal mereka sudah mengalami masa cooling off period selama lima tahun setelah mundur atau tidak terlibat aktivitas partai lagi," papar dia.

Komisi III DPR RI mengungkapkan alasan menetapkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR. Adies dipilih untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.

"Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi (Inosentius Samsul) untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Kami menilai sangat penting adanya sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang," ujar Habiburokhman dalam laporannya, Senin (26/1)

Politikus Gerindra tersebut memaparkan bahwa keputusan memilih Adies Kadir jadi Hakim MK diambil setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin pagi. Adies dinilai sebagai sosok yang mampu menjadi pilar penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya