Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan terjaganya independensi dan integritas lembaga merupakan fondasi utama dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan dipercaya publik.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kemandirian lembaga ini, karena hanya dengan itu kepercayaan rakyat terhadap pemilu dan demokrasi dapat dipertahankan,” ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).
Idham menilai bahwa kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang menentukan legitimasi hasil pemilu ke depan.
“Mengelola kepercayaan publik ini sangat penting bagi kami, karena public trust is electoral trust. Kepercayaan publik itu adalah mata uang pemilu. Kalau kepercayaan itu hilang, maka legitimasi hasil pemilu ikut dipertanyakan,” katanya.
Menurut Idham, independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme, bukan di bawah tekanan politik atau kepentingan kelompok mana pun.
“Indikator dari mandiri itu jelas, kami melaksanakan aturan, bukan kepentingan politik siapa pun. Kalau kami menjalankan kepentingan kelompok, kami menjadi partisan, dan itu akan merusak lembaga serta kualitas pemilu,” tegasnya.
Dalam praktiknya, Idham menekankan KPU berupaya membangun transparansi dengan membuka ruang partisipasi publik dalam setiap penyusunan regulasi kepemiluan. Ia menyebut, proses legal drafting dilakukan secara terbuka agar masyarakat dan lembaga-lembaga lain dapat memberikan masukan.
“Kami baru-baru ini mengirim surat kepada DKPP terkait rancangan peraturan KPU tentang pergantian antarwaktu anggota legislatif. Itu bukti bahwa kami tidak tertutup. Kami justru aktif meminta masukan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KPU akan terus berkomitmen terhadap integritas hukum dan konsistensi menjalankan aturan sesuai konstitusi, meskipun sering menghadapi tekanan publik atau perbedaan pandangan antar-lembaga.
“Kami bekerja di bawah sumpah. Banyak bukti ketika kami ditekan, tapi tetap berpegang pada hukum. Bahkan beberapa kali kami menang dalam judicial review di Mahkamah Agung, yang menegaskan langkah KPU sudah sesuai aturan,” ungkap Idham.
Lebih lanjut, Idham menilai bahwa menjaga kepercayaan publik tidak cukup hanya melalui komunikasi formal. KPU juga berupaya memperkuat literasi elektoral masyarakat, agar pemilih menjadi lebih kritis dan berpengetahuan dalam menentukan pilihan politiknya.
“Yang penting bukan sekadar kami mengkomunikasikan kegiatan, tapi bagaimana masyarakat memiliki literasi elektoral yang cukup. Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang berpengetahuan,” ujarnya. (Dev/P-3)
Komnas HAM menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Wacana kebijakan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi akan memperkeruh kondisi independensi perguruan tinggi terhadap pemerintah.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved