Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI lembaga negara yang independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus berani menunjukkan kemandiriannya, terutama dalam menetapkan tanggal pemungutan suara pemilu 2024.
Hal itu ditekankan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Menurutnya, syarat mutlak tercapainya pemilu yang kredibel dan berkualitas, dengan memiliki penyelenggara yang mandiri. Serta, tidak diintervensi pihak luar, khususnya pemerintah.
"Di tengah polarisasi masyarakat, di tengah dinamika kontestasi yang sangat tinggi, penting untuk memunculkan narasi kemandirian KPU. Mereka memiliki otoritas untuk menentukan pelaksanaan pemungutan suara," tegas Titi dalam seminar virtual, Sabtu (9/10).
Baca juga: Ini Usulan Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024 dari KPU
Sejak mengawal pelaksanaan pemilu pada 1999, pihaknya mengaku baru kali ini menemui polemik dalam penetapan tanggal pemungutan suara. Titi melihat bahwa persoalan ini muncul lantaran pelaksanaan pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah digelar serentak pada tahun yang sama.
Awalnya, KPU sudah memegang tanggal pemungutan suara dan sudah menyampaikan hal tersebut kepada DPR dan pemerintah, yakni pada 21 Februari 2024. Pemilihan waktu tersebut berbagai pertimbangan, khususnya pelaksanaan pilkada yang harus digelar pada November 2024, sesuai amanat konstitusi.
Menurut Titi, usulan tersebut sangat masuk akal. Dengan jarak yang cukup jauh antara pemilu presiden, legislatif dan pilkada, penyelenggara memiliki waktu untuk menyiapkan tahapan secara baik.
Baca juga: Partai Politik Mulai Sepakat Terkait Jadwal Pemilu 15 Mei 2024
"Pertimbangan ini kan muncul dari instiutsi yang menguasai persoalan teknis. Yang mengetahui risiko kalau ada himpitan terlalu besar, akhirnya memengaruhi profesionalisme dan kredibilitas petugas pemilu," pungkas Titi.
Senada, Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa dalam memutuskan tanggal pemungutan suara, KPU tidak boleh diintervensi pemerintah. Jika lembaga tersebut terus diganggu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tentu akan semakin turun.
"Kalau KPU terus digoyang-goyang, saya kira akan sangat berbahaya. Publik tidak bisa lagi percaya kepada siapapun," tutur Kurnia.(OL-11)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved