Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI-PARTAI yang ada di parlemen mulai menunjukkan sinyal kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sesuai rekomendasi pemerintah pada 15 Mei mendantang. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus menjelaskan partainya telah melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sikap terkait jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Masing-masing fraksi akan mensimulasikan ini dengan masukan dari pemerintah. Golkar sudah simulasikan itu sehingga melalui pleno kami sepakat dengan pemerintah di tanggal 15 Mei," ungkap Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).
Lodewijk menuturkan, DPR juga akan meminta kepada penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan simulasi pelaksanaan Pemilu serentak 15 Mei. KPU dianggap masih memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 setelah selesai melaksanakan Pileg dan Pilpres di bulan Mei.
"Ada waktulah bagi KPU untuk menyiapkan diri setelah Pileg dan Pilpres dan siap untuk menghadapi Pilkada Nasional 29 November 2024 nanti," ungkapnya.
Lodewijk menuturkan, fraksi-fraksi yang ada di parlemen khususnya Komisi II akan melakukan lobi-lobi politik untuk meraih suara mayoritas fraksi terkait rekomendasi jadwal Pemilu serentak 2024 dari pemerintah. DPR juga akan melakukan pendekatan kepada KPU agar kesepakatan jadwal Pemilu 2024 dapat segera ditentukan.
Baca juga : Penyandang Disabilitas Dapat Hak Setara Dalam Pemilu
"Sehingga diharapkan ada kesepakatan dari usulan pemerintah pada tanggal 15 Mei sebagai hari pencoblosan untuk Pemilu yakni Pileg dan Pilpres," tuturnya.
Selain Golkar, Partai NasDem dan Gerindra juga sudah menyatakan sikapnya untuk mendukung usulan pemerintah terkait jadwal pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pemungutan suara pada 15 Mei berpengaruh positif terhadap efektifitas dan efisiensi Pemilu 2024.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam, kami mendukung usulan pemerintah terkait dengan waktu pelaksanaan Pemilu tanggal 15 Mei," ujarnya.
Sufmi menjelaskan, seluruh tahapan Pemilu harus dipastikan dapat berjalan dengan baik. Namun demikian, lanjut Dasco, kebutuhan anggaran juga perlu diperhatikan, mengingat porsi anggaran negara untuk Pemilu yang memang terbatas.
"Jadi, kalau toh pencoblosan Pemilu tanggal 15 Mei 2024 ini disepakati, maka pelaksanaan waktu kampanye baik Pileg maupun Pilkada relatif pendek. Sehingga diharapkan kebutuhan Pemilu dapat lebih efisien dan tidak terlalu membebani anggaran negara," tegas Dasco. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved