Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PARTAI-PARTAI yang ada di parlemen mulai menunjukkan sinyal kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sesuai rekomendasi pemerintah pada 15 Mei mendantang. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus menjelaskan partainya telah melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sikap terkait jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Masing-masing fraksi akan mensimulasikan ini dengan masukan dari pemerintah. Golkar sudah simulasikan itu sehingga melalui pleno kami sepakat dengan pemerintah di tanggal 15 Mei," ungkap Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).
Lodewijk menuturkan, DPR juga akan meminta kepada penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan simulasi pelaksanaan Pemilu serentak 15 Mei. KPU dianggap masih memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 setelah selesai melaksanakan Pileg dan Pilpres di bulan Mei.
"Ada waktulah bagi KPU untuk menyiapkan diri setelah Pileg dan Pilpres dan siap untuk menghadapi Pilkada Nasional 29 November 2024 nanti," ungkapnya.
Lodewijk menuturkan, fraksi-fraksi yang ada di parlemen khususnya Komisi II akan melakukan lobi-lobi politik untuk meraih suara mayoritas fraksi terkait rekomendasi jadwal Pemilu serentak 2024 dari pemerintah. DPR juga akan melakukan pendekatan kepada KPU agar kesepakatan jadwal Pemilu 2024 dapat segera ditentukan.
Baca juga : Penyandang Disabilitas Dapat Hak Setara Dalam Pemilu
"Sehingga diharapkan ada kesepakatan dari usulan pemerintah pada tanggal 15 Mei sebagai hari pencoblosan untuk Pemilu yakni Pileg dan Pilpres," tuturnya.
Selain Golkar, Partai NasDem dan Gerindra juga sudah menyatakan sikapnya untuk mendukung usulan pemerintah terkait jadwal pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pemungutan suara pada 15 Mei berpengaruh positif terhadap efektifitas dan efisiensi Pemilu 2024.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam, kami mendukung usulan pemerintah terkait dengan waktu pelaksanaan Pemilu tanggal 15 Mei," ujarnya.
Sufmi menjelaskan, seluruh tahapan Pemilu harus dipastikan dapat berjalan dengan baik. Namun demikian, lanjut Dasco, kebutuhan anggaran juga perlu diperhatikan, mengingat porsi anggaran negara untuk Pemilu yang memang terbatas.
"Jadi, kalau toh pencoblosan Pemilu tanggal 15 Mei 2024 ini disepakati, maka pelaksanaan waktu kampanye baik Pileg maupun Pilkada relatif pendek. Sehingga diharapkan kebutuhan Pemilu dapat lebih efisien dan tidak terlalu membebani anggaran negara," tegas Dasco. (OL-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved