Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penyandang Disabilitas Dapat Hak Setara Dalam Pemilu

Putra Ananda
05/10/2021 15:38
Penyandang Disabilitas Dapat Hak Setara Dalam Pemilu
Petugas KPPS membantu pemilih khusus disabilitas menjalani proses pemungutan suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

PENYANDANG disabilitas dijamin akan mendapatkan hak politik yang sama dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Jumlah pemilih disabilitas di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 6 juta pemilih.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menjelaskan hak-hak disabilitas dalam Pemilu telah diatur dalam pasal 5 Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyediakan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas.

"Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait akses-akses TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas," ungkap Abhan dalam diskusi daring tentang Pemilu insklusif bagi penyandang disabilitas yang berlangsung, Selasa (5/10).

Keramahan akses TPS bagi penyandang disabilitas di antaranya ialah memastikan para penyandang disabilitas memiliki ruang gerak yang cukup selama berada di TPS. Bawaslu juga akan memastikan agar KPU menyedikan meja kotak suara yang dapat dijangkau oleh para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

"Termasuk ketersediaan template surat suara braile untuk menjamin penyandang disabillitas berhak terlbat dalam kegiatan politik," tutur Abhan.

Selain berhak mendapat akses TPS yang ramah, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan akses informasi kampanye Pemilu 2024. Penyelenggara wajib menyediakan jasa penerjemah bahasa isyarat khususnya saat mengadakan kampanye rapat umum atau debat yang disiarkan di televisi.

"Metode kampanye juga harus ramah disabilitas. Hak-hak disabilitas untuk mendapatkan informasi tentang Pemilu melalui kampanye tidak boleh terabaikan," jelasnya.

Baca juga: Golkar Desak Usulan Pemungutan suara Pemilu 2024 Disimulasikan

Abhan melanjutkan, untuk semakin menjamin keterpenuhan kebutuhan para penyandang disabilitas dalam Pemilu, penyelenggara juga melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap penyusunan regulasi Pemilu. Mulai dari Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, hingga penyusunan UU Pemilu.

"Dilibatkan juga dari penyusunan regulasi karena memang perlu affirmative action untuk menjamin hak memilih, dipilih, dan menyelenggarakan Pemilu bagi penyandang disabilitas," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hak Asasi Penyandang Disabilitas (Aegnda) Tohas Damanik menuturkan para penyandang disabilitasi memiliki kebebeasan untuk memilih dalam pelaksaan Pemilu. Penting bagi penyelenggara untuk memastikan penyandang disabilitas bisa mengikuti Pemilu sesuai dengan azas jujur, rahasia, dan adil.

"Butuh akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam rangka memberikan hak politik sehingga penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya sesuai azas yang jujur rahasia dan adil," tutur Tohas.

Tidak hanya penyelenggara, Tohas juga menuturkan partai politik (parpol) sebagai salah satu unsur peserta dalam Pemilu juga perlu melibatkan para penyandang disabilitas. Parpol diminta membuka pintu yang seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas untuk bisa terlibat menjadi anggota parpol.

"Partai juga di dorong untuk membuka ruang bagi penyandang disabilitas dengan melibatkan para penyandang disabilitas sebagai anggota partai," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya