Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYANDANG disabilitas dijamin akan mendapatkan hak politik yang sama dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Jumlah pemilih disabilitas di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 6 juta pemilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menjelaskan hak-hak disabilitas dalam Pemilu telah diatur dalam pasal 5 Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyediakan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas.
"Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait akses-akses TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas," ungkap Abhan dalam diskusi daring tentang Pemilu insklusif bagi penyandang disabilitas yang berlangsung, Selasa (5/10).
Keramahan akses TPS bagi penyandang disabilitas di antaranya ialah memastikan para penyandang disabilitas memiliki ruang gerak yang cukup selama berada di TPS. Bawaslu juga akan memastikan agar KPU menyedikan meja kotak suara yang dapat dijangkau oleh para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
"Termasuk ketersediaan template surat suara braile untuk menjamin penyandang disabillitas berhak terlbat dalam kegiatan politik," tutur Abhan.
Selain berhak mendapat akses TPS yang ramah, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan akses informasi kampanye Pemilu 2024. Penyelenggara wajib menyediakan jasa penerjemah bahasa isyarat khususnya saat mengadakan kampanye rapat umum atau debat yang disiarkan di televisi.
"Metode kampanye juga harus ramah disabilitas. Hak-hak disabilitas untuk mendapatkan informasi tentang Pemilu melalui kampanye tidak boleh terabaikan," jelasnya.
Baca juga: Golkar Desak Usulan Pemungutan suara Pemilu 2024 Disimulasikan
Abhan melanjutkan, untuk semakin menjamin keterpenuhan kebutuhan para penyandang disabilitas dalam Pemilu, penyelenggara juga melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap penyusunan regulasi Pemilu. Mulai dari Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, hingga penyusunan UU Pemilu.
"Dilibatkan juga dari penyusunan regulasi karena memang perlu affirmative action untuk menjamin hak memilih, dipilih, dan menyelenggarakan Pemilu bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hak Asasi Penyandang Disabilitas (Aegnda) Tohas Damanik menuturkan para penyandang disabilitasi memiliki kebebeasan untuk memilih dalam pelaksaan Pemilu. Penting bagi penyelenggara untuk memastikan penyandang disabilitas bisa mengikuti Pemilu sesuai dengan azas jujur, rahasia, dan adil.
"Butuh akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam rangka memberikan hak politik sehingga penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya sesuai azas yang jujur rahasia dan adil," tutur Tohas.
Tidak hanya penyelenggara, Tohas juga menuturkan partai politik (parpol) sebagai salah satu unsur peserta dalam Pemilu juga perlu melibatkan para penyandang disabilitas. Parpol diminta membuka pintu yang seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas untuk bisa terlibat menjadi anggota parpol.
"Partai juga di dorong untuk membuka ruang bagi penyandang disabilitas dengan melibatkan para penyandang disabilitas sebagai anggota partai," pungkasnya.(OL-5)
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Pentingnya tanda identifikasi bagi penyintas disabilitas tak nampak karena sering kali mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus saat di ruang publik maupun transportasi umum.
Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Reda Manthovani dalam pengembangan dan promosi olahraga taekwondo, khususnya untuk komunitas disabilitas.
PELUANG kerja bagi penyandang autisme di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya orangtua mengalami kebingungan mencari pekerjaan untuk anaknya yang autisme.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved