Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANDANG disabilitas dijamin akan mendapatkan hak politik yang sama dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Jumlah pemilih disabilitas di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 6 juta pemilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menjelaskan hak-hak disabilitas dalam Pemilu telah diatur dalam pasal 5 Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyediakan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas.
"Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait akses-akses TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas," ungkap Abhan dalam diskusi daring tentang Pemilu insklusif bagi penyandang disabilitas yang berlangsung, Selasa (5/10).
Keramahan akses TPS bagi penyandang disabilitas di antaranya ialah memastikan para penyandang disabilitas memiliki ruang gerak yang cukup selama berada di TPS. Bawaslu juga akan memastikan agar KPU menyedikan meja kotak suara yang dapat dijangkau oleh para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
"Termasuk ketersediaan template surat suara braile untuk menjamin penyandang disabillitas berhak terlbat dalam kegiatan politik," tutur Abhan.
Selain berhak mendapat akses TPS yang ramah, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan akses informasi kampanye Pemilu 2024. Penyelenggara wajib menyediakan jasa penerjemah bahasa isyarat khususnya saat mengadakan kampanye rapat umum atau debat yang disiarkan di televisi.
"Metode kampanye juga harus ramah disabilitas. Hak-hak disabilitas untuk mendapatkan informasi tentang Pemilu melalui kampanye tidak boleh terabaikan," jelasnya.
Baca juga: Golkar Desak Usulan Pemungutan suara Pemilu 2024 Disimulasikan
Abhan melanjutkan, untuk semakin menjamin keterpenuhan kebutuhan para penyandang disabilitas dalam Pemilu, penyelenggara juga melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap penyusunan regulasi Pemilu. Mulai dari Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, hingga penyusunan UU Pemilu.
"Dilibatkan juga dari penyusunan regulasi karena memang perlu affirmative action untuk menjamin hak memilih, dipilih, dan menyelenggarakan Pemilu bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hak Asasi Penyandang Disabilitas (Aegnda) Tohas Damanik menuturkan para penyandang disabilitasi memiliki kebebeasan untuk memilih dalam pelaksaan Pemilu. Penting bagi penyelenggara untuk memastikan penyandang disabilitas bisa mengikuti Pemilu sesuai dengan azas jujur, rahasia, dan adil.
"Butuh akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam rangka memberikan hak politik sehingga penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya sesuai azas yang jujur rahasia dan adil," tutur Tohas.
Tidak hanya penyelenggara, Tohas juga menuturkan partai politik (parpol) sebagai salah satu unsur peserta dalam Pemilu juga perlu melibatkan para penyandang disabilitas. Parpol diminta membuka pintu yang seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas untuk bisa terlibat menjadi anggota parpol.
"Partai juga di dorong untuk membuka ruang bagi penyandang disabilitas dengan melibatkan para penyandang disabilitas sebagai anggota partai," pungkasnya.(OL-5)
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Mitra Netra pun mengajak seluruh pemangku peran untuk memastikan tersedianya kesempatan kerja yang adil bagi penyandang disabilitas netra.
Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional, sebuah festival inklusi bertajuk Limitless Fest 2025 digelar melalui kampanye keberlanjutan Bangun Bangsa.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved