Langgar Aturan dan Timbulkan Bau tak Sedap, Satpol PP Segel TPS Ilegal di Lembang

Depi Gunawan
27/12/2024 19:14
Langgar Aturan dan Timbulkan Bau tak Sedap, Satpol PP Segel TPS Ilegal di Lembang
Petugas Satpol PP memasang spanduk penyegelan TPS di Jalan Raya Lembang.(Dok. MI)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.

Tindakan tersebut dilakukan karena pihak pengelola dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

Selain itu, TPS tersebut dianggap ilegal karena belum mengantongi izin serta berdampak bau tak sedap bagi lingkungan sekitar. Sebelumnya, petugas telah melakukan upaya persuasif, salah satu meminta melengkapi perizinan kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan.

"Sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda, kita tutup sementara TPS karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak lingkungan di sekitarnya," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin di lokasi, Jumat (27/12).

Pada pekan lalu, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dishub dan DPRD telah meninjau langsung kondisi pengolahan TPS tersebut. Upaya pemanggilan terhadap pengelola TPS guna menyelesaikan permasalah lingkungan dan kewajiban izin juga sudah dilakukan.

"Munculah kesepakatan bahwa perusahaan akan menyelesaikan perizinan dan akan menghentikan dulu secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi sampai hari ini belum ada perbaikan jadi akhirnya kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya," tuturnya.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Bandung Barat, Angga Setiaputra menginstruksikan pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap pasca penyegelan. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.

"Setelah itu selesai, mereka bisa sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi," terang Angga.

Sementara itu, General Manager Tras, Yusuf Firdaus menerima keputusan dan siap mengikuti aturan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menyesalkan langkah Pemda yang buru-buru memutuskan penutupan operasi TPS.

"Yang kita sayangkan adalah beberapa dinas tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya. Tidak ada pembinaan, padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang lagi ramai," jelasnya.

Berdasarkan pantauan, TPS yang baru beroperasi sekitar 2 bulan itu berada di Jalan Raya Lembang dan berdiri di atas lahan bekas cafe. Tidak jauh dari lokasi TPS terdapat bangunan hotel dan sebuah rumah sakit. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya