Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tindakan tersebut dilakukan karena pihak pengelola dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
Selain itu, TPS tersebut dianggap ilegal karena belum mengantongi izin serta berdampak bau tak sedap bagi lingkungan sekitar. Sebelumnya, petugas telah melakukan upaya persuasif, salah satu meminta melengkapi perizinan kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan.
"Sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda, kita tutup sementara TPS karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak lingkungan di sekitarnya," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin di lokasi, Jumat (27/12).
Pada pekan lalu, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dishub dan DPRD telah meninjau langsung kondisi pengolahan TPS tersebut. Upaya pemanggilan terhadap pengelola TPS guna menyelesaikan permasalah lingkungan dan kewajiban izin juga sudah dilakukan.
"Munculah kesepakatan bahwa perusahaan akan menyelesaikan perizinan dan akan menghentikan dulu secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi sampai hari ini belum ada perbaikan jadi akhirnya kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya," tuturnya.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Bandung Barat, Angga Setiaputra menginstruksikan pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap pasca penyegelan. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.
"Setelah itu selesai, mereka bisa sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi," terang Angga.
Sementara itu, General Manager Tras, Yusuf Firdaus menerima keputusan dan siap mengikuti aturan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menyesalkan langkah Pemda yang buru-buru memutuskan penutupan operasi TPS.
"Yang kita sayangkan adalah beberapa dinas tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya. Tidak ada pembinaan, padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang lagi ramai," jelasnya.
Berdasarkan pantauan, TPS yang baru beroperasi sekitar 2 bulan itu berada di Jalan Raya Lembang dan berdiri di atas lahan bekas cafe. Tidak jauh dari lokasi TPS terdapat bangunan hotel dan sebuah rumah sakit. (Z-9)
Proyek percontohan tempat pengelolaan sampah reuse, reduce dan recycle (TPS3R)itu dilakukan di Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek.
Diduga, aksi pencurian tersebut dilakukan akibat tekanan ekonomi.
Kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat diguyur hujan pada penghujung tahun 2025, Rabu (31/12).
Mereka kerap meminta uang dengan mengetuk kaca kendaraan roda empat. Tak jarang, para pocong tersebut juga mengejar mobil bila belum memberikan uang.
Bahkan pada saat pengecekan, petugas mendapati bus yang menggunakan ban vulkanisir dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan lengkap.
Perkuat SDM Pertanian, Mentan Amran Tekankan Pentingnya Sinergi Berbagai Pihak.
Sejumlah objek wisata unggulan di wilayah tersebut juga belum menunjukkan peningkatan jumlah pengunjung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved