Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pilkada 2024 masih Dipenuhi Berbagai Kecurangan Administrasi dan Hukum

Devi Harahap
28/11/2024 10:56
Pilkada 2024 masih Dipenuhi Berbagai Kecurangan Administrasi dan Hukum
Ilustrasi(Antara)

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Mulai dari ketidaktepatan prosedur, kondusifitas lokasi TPS, hingga partisipasi pemilih yang rendah. Wakil Manajer Pendidikan Pemilih JPPR Guslan Batalipu mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan Pilkada yang tersebar di berbagai daerah mulai dari administrasi, teknis, hingga yuridis. 

“Meskipun sebagian besar TPS mengikuti prosedur yang telah ditentukan, masih ada kendala yang menghambat kelancaran pelaksanaan pilkada, baik dari sisi teknis maupun administratif,” ujar Guslan kepada Media Indonesia, Kamis (28/11).  

Pada pilkada di sejumlah daerah terutama wilayah Pilkada Jateng, terjadi keterlambatan pembukaan TPS. Misalnya di TPS 05 Kelurahan Sangaji, Maluku Utara, dan TPS 03 Wonorejo, Jawa Tengah. 

“Penyebab utama keterlambatan ini adalah belum lengkapnya saksi dan persiapan logistik, termasuk kesulitan teknis dalam membuka kotak suara. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antara penyelenggara pemilu di tingkat lokal masih memerlukan perhatian khusus,” jelasnya. 

Selain itu, kondusifitas lokasi TPS juga menjadi perhatian serius. Guslan mengemukakan ada beberapa TPS yang didirikan di area tempat ibadah, diantaranya seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

JPPR juga mencatat ada beberapa TPS yang berlokasi dekat dengan posko pemenangan calon, seperti Jakarta timur, Cawang TPS 048, TPS 048, TPS 042, dan Matraman TPS 037. Kemudian Jawa Tengah, Karangrejo TPS 003, Tegal Sari TPS 18, Makassar, kelurahan Laikang TPS 14, Ternate, kelurahan Mangasa TPS 09. 

“Hal ini dapat memunculkan persepsi keberpihakan. Situasi ini juga berpotensi mengganggu independensi pemilih dan menciptakan tekanan psikologis yang tidak seharusnya terjadi dalam proses demokrasi,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Guslan memaparkan berbagai bentuk pelanggaran administrasi yang mencuat dalam pemantauan. Dikatakan bahwa beberapa TPS tidak memasang daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), serta informasi pasangan calon di area TPS. 

“Transparansi yang minim dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan berpotensi menimbulkan sengketa hasil pemilu,” ungkapnya. 

TPS tersebut di antaranya terjadi di Jakarta Timur (TPS 048, 042, dan 037), Karangrejo TPS 003, Tegal Sari TPS 18, Makassar, kelurahan Laikang TPS 14, Ternate, kelurahan Mangasa TPS 09. 

Guslan juga menyoroti kurangnya logistik yang menjadi kendala di beberapa wilayah. Ia menyebutkan, pada TPS 06 Serkan, di Lamongan, Jawa Timur tidak tersedia surat suara cadangan, sehingga jika terjadi kesalahan atau kebutuhan tambahan, proses pemilu akan terganggu.

“Situasi ini menunjukkan perlunya pengelolaan logistik yang lebih baik untuk mengantisipasi masalah di lapangan,” kata Guslan. 

Salah satu tantangan serius yang juga didalami JPPR adalah tingginya angka golput atau partisipasi pemilih yang rendah menjadi tantangan lain dalam Pilkada 2024. Tingginya angka golput di ini akan mempengaruhi kualitas dari proses demokrasi di Indonesia. 

“Di Tambora, Jakarta Barat dan Bandung, Jawa Barat hanya sekitar kurang dari 50% pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilih mereka. Angka ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras dari penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” jelasnya. 

Selain itu, JPPR mendokumentasikan sejumlah kecurangan pilkada seperti kasus politik uang di berbagai wilayah yang kembali mencoreng integritas proses pemilu. 

“Diantaranya di TPS 1 kelurahan Desa dalam Halmahera Selatan, TPS 42 Cawang Jakarta Timur, TPS 06 Cilacap Jawa Tengah, TPS 05 Sukoharjo dan TPS 002 Pangkajene, Luwu Timur Sulawesi Selatan. Wilayah Jawa Timur juga ditemukan beberapa temuan politik uang diantaranya di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember dan Lamongan,” ungkapnya. 

Sementara itu, dalam konteks daerah dengan calon tunggal, terdapat temuan dilarangnya relawan melakukan pemantauan. Padahal kata Guslan, pada aturan PKPU 17/2024 Pasal 83 Ayat 4, paling banyak dua pemantau dari satu organisasi yang diizinkan masuk ke TPS. 

“Temuan ini terdapat diwilayah kotak kosong tepatnya di TPS 15 Sanggrahan, Sukoharjo Jawa Tengah,” ujarnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya