Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Diharapkan Lebih Progresif dalam Memutus Sengketa Pilkada

Rahmatul Fajri
08/1/2025 22:03
MK Diharapkan Lebih Progresif dalam Memutus Sengketa Pilkada
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu(MI/Susanto)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat lebih progresif dalam memutus sengketa Pilkada 2024. MK diharapkan dapat mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan, khususnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Haykal menjelaskan pembuktian pelanggaran TSM memiliki kesulitan tersendiri, karena pemohon atau penggugat harus meyakinkan Mahkamah bahwa ada suatu serangkaian tindakan yang mengganggu proses berjalannya Pilkada dan menguntungkan salah satu pasangan calon. 

"Namun, mengenai kuat tidaknya dalil yang disampaikan oleh pemohon tentu akan sangat variatif tergantung pada bagaimana pelanggaran TSM itu dilakukan di daerah yang bersangkutan," kata Haykal, kepada Media Indonesia, Rabu (8/1). 

Haykal mengatakan jika melihat rekam jejak dalil pelanggaran TSM pada perselisihan hasil Pilkada terdahulu terlihat bahwa sedikit dalil TSM yang diterima oleh MK. Hal itu dikarenakan kebanyakan pelanggaran TSM yang didalilkan tidak diikuti dengan bukti dan narasi yang kuat.

Meskipun demikian, Haykal berharap MK dapat lebih progresif dalam mencermati setiap dalil kecurangan TSM. 

"Saya berharap pada PHP-Kada kali ini Mahkamah bisa lebih progresif dalam menilai dalil TSM. Sebab, adanya kebutuhan hukum yang cukup penting dengan waktu yang singkat untuk membuktikan dalil TSM menyebabkan MK perlu merumuskan standar khusus dalam menggali bukti pada dalil TSM," katanya.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya