Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat lebih progresif dalam memutus sengketa Pilkada 2024. MK diharapkan dapat mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan, khususnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Haykal menjelaskan pembuktian pelanggaran TSM memiliki kesulitan tersendiri, karena pemohon atau penggugat harus meyakinkan Mahkamah bahwa ada suatu serangkaian tindakan yang mengganggu proses berjalannya Pilkada dan menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Namun, mengenai kuat tidaknya dalil yang disampaikan oleh pemohon tentu akan sangat variatif tergantung pada bagaimana pelanggaran TSM itu dilakukan di daerah yang bersangkutan," kata Haykal, kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Haykal mengatakan jika melihat rekam jejak dalil pelanggaran TSM pada perselisihan hasil Pilkada terdahulu terlihat bahwa sedikit dalil TSM yang diterima oleh MK. Hal itu dikarenakan kebanyakan pelanggaran TSM yang didalilkan tidak diikuti dengan bukti dan narasi yang kuat.
Meskipun demikian, Haykal berharap MK dapat lebih progresif dalam mencermati setiap dalil kecurangan TSM.
"Saya berharap pada PHP-Kada kali ini Mahkamah bisa lebih progresif dalam menilai dalil TSM. Sebab, adanya kebutuhan hukum yang cukup penting dengan waktu yang singkat untuk membuktikan dalil TSM menyebabkan MK perlu merumuskan standar khusus dalam menggali bukti pada dalil TSM," katanya.(P-5)
-
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli
MANTAN Ketua DKPP RI, Muhammad menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan pencalonan wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai.
Calon kepala daerah yang masih melaksanakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengikuti retret di Akmil Magelang
Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung dinilai berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai TPS
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved