Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024, baik untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota. Data itu dihimpun sampai Jumat (6/12) pukul 16.30 WIB. Dari jumlah itu, permohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten, yakni sebanyak 55 permohonan.
Pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dibuka sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing.
MK menerima permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat kabupaten sejak Selasa (3/12) lalu, yakni terkait Pilkada Murung Raya. Sementara pada Rabu, terdapat tujuh sengketa yang didaftarkan, yaitu Bireun, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Ogan Komering Ulu, Buton Tengah, Empat Lawang, dan Pasaman.
Sementara, terdapat 29 permohonan yang didaftarkan pada Kamis (5/12). Adapun hari MK menerima 18 permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten.
Selasa (3/12):
1. Murung Raya
Rabu (4/12):
1. Bireun
2. Bolaang Mongondow Selatan
3. Pangandaran
4. Ogan Komering Ulu
5. Buton Tengah
6. Empat Lawang
7. Pasaman
Kamis (5/12):
1. Buol
2. Bulukumba
3. Kepulauan Talaud
4. Halmahera Selatan
5. Konawe Utara
6. Tulang Bawang
7. Bolaang Mongondow
8. Aceh Timur
9. Pasaman Barat
10. Ponorogo
11. Pesisir Barat
12. Pohuwato
13. Mesuji
14. Pasaman Barat
15. Toraja Utara
16. Rokan Hulu
17. Labuhanbatu Selatan
18. Rokan Hilir
19. Mandailing Natal
20. Magetan
21. Kampar
22. Barito Utara
23. Banyuasin
24. Empat Lawang
25. Klaten
26. Kuantan Singigi
27. Pesawaran
28. Pulau Morotai
29. Pasaman
Jumat (6/12)
1. Parigi Moutong
2. Pasangkayu
3. Pulau Morotai
4. Serang
5. Siak
6. Bengkulu Selatan
7. Kepulauan Aru
8. Banjar
9. Manggarai Barat
10. Bangkalan
11. Wakatobi
12. Subang
13. Labuhanbatu
14. Halmahera Selatan
15. Melawi
16. Gorontalo Utara
17. Gorontalo Utara
18. Konawe Selatan
(P-5)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved