Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diingatkan untuk tidak terpaku pada aspek formalitas dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berharap MK dapat mengambil langkah progresif sebagaimana sejumlah putusan sebelumnya.
Titi mengatakan, empat permohonan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang sudah didaftarkan ke MK mengindikasikan adanya persoalan besar dan nyata dalam kontestasi tersebut. Hal itu menggambarkan pilkada yang berjalan tidak adil serta tidak sesuai dengan aturan main.
"Melihat banyak pihak yang mewakili elemen masyarakat keberatan atas hasil pilkada, artinya ada kondisi hukum luar biasa yang membuat MK tidak boleh terpaku hanya pada aspek formalitas seperti pada situasi biasa," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (6/12).
Menurut Titi, MK harus dapat melihat persoalan di Banjarbaru secara utuh dan menyeluruh. Salah satu persoalan itu adalah tidak diberlakukannya mekanisme kotak kosong meski pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. Oleh karena itu, ia menilai Pilkada Banjarbaru 2024 inkonstitusional.
Lisa-Wartono dimungkinkan menjadi pasangan calon tunggal setelah Bawaslu mendiskualifikasi pasangan lainnya, yaitu Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Titi mengatakan terjadi kesalahan penerapan hukum dalam proses diskualifikasi tersebut.
"Seharusnya apabila yang melanggar adalah calon yang berstatus petahana, maka yang didiskualifikasi hanyalah calon yang melakukan pelanggaran, bukan terhadap kepesertaan pasangan calonnya," terang Titi.
Titi mengingatkan, MK pernah bersikap pogresif saat menangani sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua 2020 dengan mengabikan tenggat waktu pengajuan perkara karena ada kondisi hukum luar biasa bahwa calon yang memenangi pilkada memiliki paspor negara lain atau berkewarganegaraan asing.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa MK beberapa kali menyimpangi syarat ambang batas selisih perolehan suara karena mempertimbangkan bahwa hasil yang ditetapkan KPU diperoleh melalui proses yang belum selesai atau melibatkan praktik kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara calon.
"Misalnya di Pilkada Tolikara 2017 di mana MK menyatakan rakapitulasi suara berlangsung cacat hukum," pungkas Titi. (P-5)
MK diharapkan dapat mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan, khususnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menanggapi rencana Tim Hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konsitusu (MK)
RAPAT pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tingkat provinsi sempat diwarnai aksi demonstrasi.
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
LEMBAGA Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.
Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025. Kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota yang tidak ada sengketa di MK.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Luluk mengatakan, kemungkinan langkah Prabowo terkait hal tersebut juga untuk menyatukan para kepala daerah yang berasal dari berbagai partai.
Kaka mengatakan seharusnya masyarakat sipil dan akademisi memiliki komposisi yang besar dalam tim seleksi independen penyelenggara Pemilu.
Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved