Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
HASIL Pilkada Kota Banjarbaru 2024 menjadi yang terbanyak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Per Kamis (5/12), MK sudah menerima 10 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat kota, empat di antaranya terkait hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12). Keempatnya dimohonkan oleh Muhammad Aditya Mufti Ariffin, Hamdan Eko Benyamine, Udiansyah, dan Muhamad Arifin.
Aditya merupakan calon wali kota petahana yang didiskualifikasi oleh Bawaslu pada awal November lalu. Namun, fotonya beserta sang wakil wali kota, Said Abdullah, masih terpampang di surat suara yang dibagikan ke pemilih.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga terlibat dalam salah satu permohonan sebagai kuasa pemohon Muhamad Arifin.
Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menyisakan satu pasangan calon tunggal, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, usai Aditya-Said didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye.
Alih-alih memberlakukan skema pilkada calon tunggal lawan kotak kosong, KPU Banjarbaru tetap mendistribusikan surat suara model dua pasangan calon yang sudah kadung tercetak ke pemilih.
Dengan demikian, coblosan untuk Aditya-Said dihitung tidak sah. Konsekuensinya, berapapun suara yang diperoleh Lisa-Wartono, tetap terhitung meraih suara 100%.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.
Denny mengatkan, kebijakan KPU yang tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 dengan satu pasangan calon tanpa mekanisme kotak kosong bertentangan dengan desain sistem pemilihan yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam petitumnya, pihaknya meminta agar KPU RI mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru pada September 2025 mendatang dengan melakukan pendaftaran ulang calon wali kota dan wakil wali kota.
(Tri/I-2)
MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru
GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menilai gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru tidak tepat
(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Provinsi Kalimantan Selatan.
MASYARAKAT Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan pilkada kota tersebut diulang dengan penyelenggaraan diambil alih KPU pusat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved