Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Calon Tunggal Menang 100%, Pilkada Banjarbaru 2024 Terbanyak Disengketakan di MK

Tri Subarkah
05/12/2024 14:56
Calon Tunggal Menang 100%, Pilkada Banjarbaru 2024 Terbanyak Disengketakan di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

HASIL Pilkada Kota Banjarbaru 2024 menjadi yang terbanyak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Per Kamis (5/12), MK sudah menerima 10 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat kota, empat di antaranya terkait hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12). Keempatnya dimohonkan oleh Muhammad Aditya Mufti Ariffin, Hamdan Eko Benyamine, Udiansyah, dan Muhamad Arifin.

Aditya merupakan calon wali kota petahana yang didiskualifikasi oleh Bawaslu pada awal November lalu. Namun, fotonya beserta sang wakil wali kota, Said Abdullah, masih terpampang di surat suara yang dibagikan ke pemilih.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga terlibat dalam salah satu permohonan sebagai kuasa pemohon Muhamad Arifin.

Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menyisakan satu pasangan calon tunggal, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, usai Aditya-Said didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye. 

Alih-alih memberlakukan skema pilkada calon tunggal lawan kotak kosong, KPU Banjarbaru tetap mendistribusikan surat suara model dua pasangan calon yang sudah kadung tercetak ke pemilih. 

Dengan demikian, coblosan untuk Aditya-Said dihitung tidak sah. Konsekuensinya, berapapun suara yang diperoleh Lisa-Wartono, tetap terhitung meraih suara 100%.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.

Denny mengatkan, kebijakan KPU yang tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 dengan satu pasangan calon tanpa mekanisme kotak kosong bertentangan dengan desain sistem pemilihan yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam petitumnya, pihaknya meminta agar KPU RI mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru pada September 2025 mendatang dengan melakukan pendaftaran ulang calon wali kota dan wakil wali kota.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya