Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HASIL Pilkada Kota Banjarbaru 2024 menjadi yang terbanyak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Per Kamis (5/12), MK sudah menerima 10 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat kota, empat di antaranya terkait hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12). Keempatnya dimohonkan oleh Muhammad Aditya Mufti Ariffin, Hamdan Eko Benyamine, Udiansyah, dan Muhamad Arifin.
Aditya merupakan calon wali kota petahana yang didiskualifikasi oleh Bawaslu pada awal November lalu. Namun, fotonya beserta sang wakil wali kota, Said Abdullah, masih terpampang di surat suara yang dibagikan ke pemilih.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga terlibat dalam salah satu permohonan sebagai kuasa pemohon Muhamad Arifin.
Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menyisakan satu pasangan calon tunggal, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, usai Aditya-Said didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye.
Alih-alih memberlakukan skema pilkada calon tunggal lawan kotak kosong, KPU Banjarbaru tetap mendistribusikan surat suara model dua pasangan calon yang sudah kadung tercetak ke pemilih.
Dengan demikian, coblosan untuk Aditya-Said dihitung tidak sah. Konsekuensinya, berapapun suara yang diperoleh Lisa-Wartono, tetap terhitung meraih suara 100%.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.
Denny mengatkan, kebijakan KPU yang tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 dengan satu pasangan calon tanpa mekanisme kotak kosong bertentangan dengan desain sistem pemilihan yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam petitumnya, pihaknya meminta agar KPU RI mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru pada September 2025 mendatang dengan melakukan pendaftaran ulang calon wali kota dan wakil wali kota.
(Tri/I-2)
MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru
GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menilai gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru tidak tepat
(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Provinsi Kalimantan Selatan.
MASYARAKAT Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan pilkada kota tersebut diulang dengan penyelenggaraan diambil alih KPU pusat.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved