Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (26/5) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai bahwa gugatan yang diajukan Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
“Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3%. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5% dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara,” ujarnya.
Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU.
Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.
Akan tetapi Mahkamah menyatakan bahwa informasi yang bersumber dari media sosial bersifat subjektif dan anonim sehingga tidak dapat dianggap sebagai bukti yang akurat dan meyakinkan.
“Akun media sosial sebagaimana disebutkan oleh Pemohon merupakan media penyebaran informasi yang pada umumnya bersifat subjektif dan anonim, di mana kebenaran dari pernyataan yang diunggah pada akun tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai informasi yang akurat dan cukup meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran suatu peristiwa hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut Mahkamah, substansi dari pernyataan yang diunggah di laman media sosial sulit dilakukan pemilahan secara objektif antara informasi faktual dan opini atau pendapat pribadi. Sehingga, bukti tanpa didukung dengan bukti lain yang relevan, tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran informasi adanya pembagian uang.
“Jika pum pernyataan dalam media sosial tersebut menunjukkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian uang kepada pemilih, quod non, hal tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan melalui Gakkumdu sesuai agar dapat diverifikasi identitas dari pengguna akun serta informasi yang terkandung dalam pendapat atau komentarnya,” jelas Enny.
Selain itu, Mahkamah juga menilai bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon tidak mendukung dalil yang diajukan, salah satunya foto-foto dugaan intimidasi terhadap seorang pemilih bernama Iqbal. Dikatakan bahwa bukti tersebut tidak mencantumkan substansi ancaman maupun kaitannya secara jelas dengan pelaksanaan PSU.
“Menurut Mahkamah, proses hukum terhadap pemantau tersebut tidak dapat dinilai sebagai bentuk intimidasi karena tidak terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara,” jelasnya.
Mahkamah menyebut meskipun proses pencabutan akreditasi terhadap Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai adanya intimidasi terhadap pemantau pemilihan. Mahkamah menilai pencabutan akreditasi yang dilakukan setelah pemantau pemilihan mengajukan permohonan ke Mahkamah haruslah dihindari agar tidak menghasilkan ketidakpastian hukum.
“Terdapat potensi pihak penyelenggara pemilihan umum dapat menggunakan kewenangannya untuk menghentikan perkara di Mahkamah dengan cara mencabut akreditasi pemantau pemilihan sebagai Pemohon dalam pemilihan umum kepala daerah dengan pasangan calon,” ungkapnya.
Selain itu, Enny menerangkan meskipun undang-undang telah mengatur mengenai sanksi hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemantau pemilihan dan kewenangan KPU untuk mencabut akreditasi yang telah diterbitkannya, kepentingan pemantau pemilihan yang telah mengajukan permohonan ke Mahkamah harus dilindungi.
“Sehingga pencabutan akreditasi tersebut tidak serta merta dapat membatalkan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Enny.
Enny juga menyebut bahwa hal ini penting agar pilkada, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon, tidak menjadi pemilihan yang tanpa kontestasi (uncontested election) dan tidak pula menjadi pemilihan yang hasilnya tidak dapat dipersengketakan (indisputable election).
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan agar KPU dapat bertindak lebih cermat dalam menerbitkan sertifikat akreditasi bagi pemantau pemilihan, termasuk ketika dalam melakukan verifikasi calon pemantau pemilihan dengan mengedepankan salah satunya asas netralitas pemantau pemilihan.
Kendati demikian, karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada, Mahkamah menyatakan LPRI tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, permohonan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Syarifah selaku Pemohon dalam hal ini Pemantau Pemilihan mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK.
Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Syarifah juga menyebut adanya tekanan dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, namun ia menegaskan akan tetap melanjutkan gugatannya.
Pemohon juga menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU berupa praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu. (P-4)
(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved