Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENILAIAN publik bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 diselenggarakan secara inkonstitusional semakin dipertebal dengan banyaknya permohonan sengketa hasil yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan komisioner KPU RI sekaligus Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay berpendapat, empat gugatan yang sudah dimohonkan ke MK tak terlepas dari persoalan serius terkait penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 dengan hanya satu pasangan calon tanpa menyertakan kolom kosong.
"Apa yang berlangsung itu sebetulnya satu penyelenggaran pilkada yang bertentangan dengan aturan main secara blak-blakan. Sehingga, patut dipahami kalau kemudian banyak pihak yang kecewa dan akhirnya melakukan upaya hukum ke MK," ujarnya kepada Media Indonesia, hari ini.
Berdasarkan hasil pemantauan Media Indonesia di laman resmi MK, sudah ada 65 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diterima, empat di antaranya terkait perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024. Meski menjadi yang terbanyak diadukan sejauh ini, secara teknis, Hadar menilai persidangan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 tersebut akan diperlakukan sama.
"Tapi mungkin dalam nanti memprosesnya mereka akan betul-betul memberikan perhatian. Jadi dugaan saya mereka (MK) akan lebih banyak memberikan perhatian mendalami persoalan yang diajukan ini dibandingkan yang lain," sambungnya.
Hadar sepakat, Pilkada Banjarbaru 2024 digelar secara inkonstitusional. Ia menduga, MK akan memutus agar pilkada tersebut digelar lagi bersama pilkada di daerah lain yang dimenangkan oleh kolom kosong seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
KPU dan DPR sebelumnya sudah menyepakati pilkada berikutnya untuk daerah yang dimenangkan kolom kosong pada 27 Agustus 2025. Namun, penyelenggaraan ulang Pilkada Banjarbaru 2024 juga berpotensi lebih cepat.
"Dinyatakan ini sebagai pemilihan yang tidak sesuai aturan dan dinyatakan batal, kemudian harus diulang. Tentu akan keluar biaya yang luar biaya besar lagi dan perlu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.
Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah calon lainnya, yaitu Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye.
Alih-alih memberlakukan skema pilkada calon tunggal lawan kotak kosong, KPU Banjarbaru tetap mendistribusikan surat suara model dua pasangan calon yang sudah kadung tercetak ke pemilih.
Dengan demikian, coblosan untuk Aditya-Said dihitung tidak sah. Konsekuensinya, berapapun suara yang diperoleh Lisa-Wartono, tetap terhitung meraih suara 100%.(P-2
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru
GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menilai gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru tidak tepat
(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Provinsi Kalimantan Selatan.
MASYARAKAT Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan pilkada kota tersebut diulang dengan penyelenggaraan diambil alih KPU pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved