Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Marak Digugat di MK, Pilkada Banjarbaru Pertebal Inkonstitusionalitas

Devi Harahap
06/12/2024 22:48
Marak Digugat di MK, Pilkada Banjarbaru Pertebal Inkonstitusionalitas
Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay(MI/Susanto)

PENILAIAN publik bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 diselenggarakan secara inkonstitusional semakin dipertebal dengan banyaknya permohonan sengketa hasil yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mantan komisioner KPU RI sekaligus Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay berpendapat, empat gugatan yang sudah dimohonkan ke MK tak terlepas dari persoalan serius terkait penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 dengan hanya satu pasangan calon tanpa menyertakan kolom kosong.

"Apa yang berlangsung itu sebetulnya satu penyelenggaran pilkada yang bertentangan dengan aturan main secara blak-blakan. Sehingga, patut dipahami kalau kemudian banyak pihak yang kecewa dan akhirnya melakukan upaya hukum ke MK," ujarnya kepada Media Indonesia, hari ini.

Berdasarkan hasil pemantauan Media Indonesia di laman resmi MK, sudah ada 65 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diterima, empat di antaranya terkait perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024. Meski menjadi yang terbanyak diadukan sejauh ini, secara teknis, Hadar menilai persidangan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 tersebut akan diperlakukan sama.

"Tapi mungkin dalam nanti memprosesnya mereka akan betul-betul memberikan perhatian. Jadi dugaan saya mereka (MK) akan lebih banyak memberikan perhatian mendalami persoalan yang diajukan ini dibandingkan yang lain," sambungnya.

Hadar sepakat, Pilkada Banjarbaru 2024 digelar secara inkonstitusional. Ia menduga, MK akan memutus agar pilkada tersebut digelar lagi bersama pilkada di daerah lain yang dimenangkan oleh kolom kosong seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. 

KPU dan DPR sebelumnya sudah menyepakati pilkada berikutnya untuk daerah yang dimenangkan kolom kosong pada 27 Agustus 2025. Namun, penyelenggaraan ulang Pilkada Banjarbaru 2024 juga berpotensi lebih cepat.

"Dinyatakan ini sebagai pemilihan yang tidak sesuai aturan dan dinyatakan batal, kemudian harus diulang. Tentu akan keluar biaya yang luar biaya besar lagi dan perlu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.

Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah calon lainnya, yaitu Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye.

Alih-alih memberlakukan skema pilkada calon tunggal lawan kotak kosong, KPU Banjarbaru tetap mendistribusikan surat suara model dua pasangan calon yang sudah kadung tercetak ke pemilih. 

Dengan demikian, coblosan untuk Aditya-Said dihitung tidak sah. Konsekuensinya, berapapun suara yang diperoleh Lisa-Wartono, tetap terhitung meraih suara 100%.(P-2

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya