Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Usulan Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024 dari KPU 

Indriyani Astuti
06/10/2021 18:32
Ini Usulan Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024 dari KPU 
Kantor KPU(MI/Pius Erlangga)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya tidak terpaku pada tanggal. Ia mengatakan bagi KPU hal yang penting ialah kecukupan waktu dari masing-masing tahapan. Hal itu ia kemukakan menanggapi belum ditetapkannya jadwal dan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. 

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari 2024 serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan," ujar Pramono, Rabu (6/10). 

Pramono mengatakan penentuan hari pemungutan suara untuk Pemilu dan pemilihan serentak 2024 masih terus didiskusikan oleh para pihak. Ia menjelaskan, alasan pentingnya kecukupan waktu dari masing-masing tahapan. 

KPU, ujarnya, tidak ingin proses pencalonan pilkada terganjal oleh proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang blm selesai. Selain itu, imbuh dia, KPU ingin memastikan tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan. Terakhir, terang Pramono, hal itu tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di bawah terutama panitia ad hoc. 

"Oleh karena itu KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain (di luar usulan) sepanjang hal-hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka hukum yang ada sekarang," ucap Pramono. 

Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari pemungutan suara Pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025. 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Desak Presiden Segera Bentuk Timsel KPU dan Bawaslu

Sehubungan dengan opsi kedua, Pramono mengatakan itu berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru atau revisi undang-undang. 

Sebab, Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada menyebutkan Pilkada serentak digelar November 2024. 

Terkait dengan penundaan rapat mengenai persiapan dan kesiapan tahapan, menurut Pramono, tidak terlalu memandang pada mepetnya persiapan pemilu. Sebab KPU, tutur dia, akan mengajukan usul baru bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Semula, KPU mengusulkan tahapan dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ia juga mengatakan KPU memahami kondisi pemerintah dan masyarakat yang tengah fokus dalam penanganan pandemi, serta kebijakan efisiensi anggaran. 

Dengan tahapan Pemilu yang lebih pendek yakni 20 bulan sebagaimana usulan baru KPU, Pramono mengatakan tahapan baru akan dimulai paling cepat pertengahan 2022 jika skenario hari pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024 atau akhir 2022 jika hari pemungutan suara dilaksanakan Mei 2024. 

"Sementara ini, KPU tetap akan melaksanakan berbagai persiapan, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini, baik terkait dengan re-desain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan," tukasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya