Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Koalisi Masyarakat Desak Presiden Segera Bentuk Timsel KPU dan Bawaslu

Cahya Mulyana
06/10/2021 18:24
Koalisi Masyarakat Desak Presiden Segera Bentuk Timsel KPU dan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum(Dok.MI)

KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 meminta Presiden Jokowi membentuk tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027. Pasalnya waktu yang digariskan regulasi sudah mendesak, karena tersisa enam hari atau hingga 11 Oktober.

"Mutu penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, akan sangat bergantung pada tim seleksi yang di bentuk dan akan membantu presiden dalam melakukan rekrutmen KPU dan Bawaslu," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana pada pada webinar bertajuk Apa Kabar Tim Seleksi KPU dan Bawaslu?, Rabu (6/10).

Menurut dia berdasarkan Pasal 22 UU Pemilu, presiden berwenang membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi dan empat orang unsur masyarakat.

Terdapat sejumlah syarat lain yang ditentukan oleh UU Pemilu terkait timsel yakni memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami permasalahan pemilu, memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi dan tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

"Selain itu UU Pemilu juga memberikan batas waktu pembentukan tim seleksi yakni paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," urainya.

Baca juga: Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Harus Inovatif

Jika dihitung mundur enam bulan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 118 UU Pemilu, selambat-lambatnya tim seleksi sudah harus terbentuk pada 11 Oktober 2021. "Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyampaikan pernyataan sikap yakni mendorong Presiden untuk segera menetapkan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu selambat-lambatnya 11 Oktober 2021," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendorong Presiden untuk membentuk tim seleksi yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, kredibilitas dan integritas, memahami kompleksitas permasalahan pemilu, bersih, independen, dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Tim seleksi merupakan pihak yang transparan dan akuntabel serta aktif melibatkan partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan dengan baik saran dan masukan publik dalam proses seleksi. Juga kami mendorong presiden untuk membentuk tim seleksi yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

"Timsel harus berperspektif gender dan inklusif. Timsel harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% keanggotaan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya