Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMAJUAN teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk mempermudah pelaksanaan pesta demokrasi. Oleh karena itu, tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027 harus mendapatkan ahli teknologi.
"Inovatif juga harus menjadi perhatian Pak Presiden. Minimal satu orang dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu, yang memiliki kapasitas dan perspektif yang baik mengenai teknologi kepemiluan dan keterbukaan data," ujar peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi pada seminar virtual, Rabu (6/10).
Baca juga: Lagi, Mendagri Tunda Pembahasan Persiapan Pemilu 2024
Dia menekankan bahwa keberadaan ahli bertujuan meningkatkan kualitas pemilu di Tanah Air. Termasuk, untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berbasis teknologi
Pihaknya juga mendorong Kepala Negara untuk memilih minimal 30% tim seleksi dari kalangan yang mempunyai kiprah di ranah pemilu. Mengingat jumlah anggota tim seleksi sebanyak 11 orang, Presiden sebaiknya menunjuk tiga orang.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Dapat Hak Setara Dalam Pemilu
Kehadiran perempuan di tim seleksi, lanjut dia, juga dapat membawa perspektif gender, serta memotret kerumitan pemilu 2024. Perludem berharap representasi perempuan di tim seleksi dapat melahirkan keterwakilan dengan jumlah yang sama di KPU dan Bawaslu.
"Perempuan yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu, adalah perempuan yang memahami pemilu. Teruji punya komitmen tinggi terhadap demokrasi. Terutama, prinsip inklusivitas dalam penyelenggaraan pemilu, juga seorang komunikator yang baik," pungkas Nurul.(OL-11)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Tulisan ini menelusuri dinamika politik Indonesia melalui lensa tiga filsuf Islam: Al-Farabi, Ibn Khaldun, dan Ali Shariati.
MENGINJAK usia 80 tahun Indonesia merdeka dan berdemokrasi, Laboratorium Indonesia 2045 menilai hubungan partai politik dan konstituen semakin memburuk.
Partai politik di Indonesia saat ini juga mengalami permasalah yang sama yakni konstituen lebih terikat pada tokoh daripada pada program atau ideologi partai.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyinggung soal munculnya fenomena Negara Konoha, Indonesia Gelap, hingga bendera One Piece dalam kehidupan berdemokrasi saat sidang tahunan MPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved