Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen untuk menjaga independensi Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah kekhawatiran publik atas pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK.
“Pasti. Untuk itulah MKMK diadakan,” ujar Palguna saat dihubungi, Selasa (27/1).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK yang dinilai berlangsung tidak transparan dan menuai kritik dari kalangan akademisi hingga koalisi masyarakat sipil.
Meski demikian, Palguna menegaskan bahwa secara kelembagaan MKMK belum berada pada posisi untuk memberikan respons lebih jauh terkait penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK oleh DPR RI, karena belum masuk dalam ranah etik yang menjadi kewenangan MKMK.
“MKMK, secara lembaga, tidak akan merespons apa-apa. Sebab itu belum menjadi urusan MKMK,” katanya.
Namun secara pribadi dan akademik, Palguna menilai proses penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK yang tertutup patut dipertanyakan secara serius, terutama jika dikaitkan dengan standar konstitusional seorang hakim konstitusi.
“Namun, sebagai orang akademik, saya harus mempertanyakan dengan sangat serius: beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (5) UUD 1945?” tegasnya.
Menurut Palguna, meskipun pengisian jabatan hakim MK tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik, cara yang ditempuh DPR dalam penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK tersebut justru berpotensi merusak martabat negara di mata publik dan komunitas internasional.
“Saya rasa, meski semua orang tahu ini soal politik, dengan cara demikian mereka (DPR) sedang mempertontonkan dagelan dan mengundang dunia untuk memperolok Indonesia,” ujar Palguna.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir jadi MK usulan lembaga legislatif. Adies diproyeksikan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas pada Februari 2026 mendatang.
Akan tetapi, keputusan itu menjadi tanda tanya karena sebelumnya DPR menetapkan Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Terlebih lagi Adies Kadir pernah mendapatkan sanksi etik dan diberhentikan sementara akibat pernyataan yang membuat terjadinya aksi demo agustus lalu. (H-4)
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved