Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI resmi menyepakati pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil untuk menggantikan posisi Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 5 Februari mendatang.
Adies Kadir dipilih menggantikan calon sebelumnya, Inosentius Samsul, yang batal dicalonkan karena mendapatkan penugasan baru di instansi lain.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemilihan Adies Kadir telah melalui proses kesepakatan seluruh anggota komisi. Keputusan tersebut kemudian dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Habiburokhman menambahkan bahwa pencalonan Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi III, merupakan hasil pertimbangan kolektif.
Tanggalkan Status Kader Partai
Sebagai syarat formal menjadi Hakim MK, Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Meski tidak merinci tanggal pastinya, Habiburokhman menegaskan proses pengunduran diri tersebut dilakukan sebelum persetujuan di tingkat komisi. "Saya enggak tahu, yang jelas (mundur) sebelum kita setujui kemarin," imbuhnya.
Keputusan Rapat Paripurna
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh para peserta rapat.
Bersamaan dengan keputusan tersebut, DPR RI juga resmi mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi. Pencabutan ini dilakukan mengingat Inosentius telah menerima penugasan lain sejak pekan lalu. (Ant/P-2)
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Secara desain kelembagaan, konstitusi memang memberikan mandat kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan hakim MK.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved