Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI resmi menyepakati pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil untuk menggantikan posisi Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 5 Februari mendatang.
Adies Kadir dipilih menggantikan calon sebelumnya, Inosentius Samsul, yang batal dicalonkan karena mendapatkan penugasan baru di instansi lain.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemilihan Adies Kadir telah melalui proses kesepakatan seluruh anggota komisi. Keputusan tersebut kemudian dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Habiburokhman menambahkan bahwa pencalonan Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi III, merupakan hasil pertimbangan kolektif.
Tanggalkan Status Kader Partai
Sebagai syarat formal menjadi Hakim MK, Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Meski tidak merinci tanggal pastinya, Habiburokhman menegaskan proses pengunduran diri tersebut dilakukan sebelum persetujuan di tingkat komisi. "Saya enggak tahu, yang jelas (mundur) sebelum kita setujui kemarin," imbuhnya.
Keputusan Rapat Paripurna
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh para peserta rapat.
Bersamaan dengan keputusan tersebut, DPR RI juga resmi mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi. Pencabutan ini dilakukan mengingat Inosentius telah menerima penugasan lain sejak pekan lalu. (Ant/P-2)
Revisi pasal terkait masa jabatan Kapolri sudah sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum dan profesionalisme.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved