Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI resmi menyepakati pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil untuk menggantikan posisi Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 5 Februari mendatang.
Adies Kadir dipilih menggantikan calon sebelumnya, Inosentius Samsul, yang batal dicalonkan karena mendapatkan penugasan baru di instansi lain.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemilihan Adies Kadir telah melalui proses kesepakatan seluruh anggota komisi. Keputusan tersebut kemudian dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Habiburokhman menambahkan bahwa pencalonan Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi III, merupakan hasil pertimbangan kolektif.
Tanggalkan Status Kader Partai
Sebagai syarat formal menjadi Hakim MK, Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Meski tidak merinci tanggal pastinya, Habiburokhman menegaskan proses pengunduran diri tersebut dilakukan sebelum persetujuan di tingkat komisi. "Saya enggak tahu, yang jelas (mundur) sebelum kita setujui kemarin," imbuhnya.
Keputusan Rapat Paripurna
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh para peserta rapat.
Bersamaan dengan keputusan tersebut, DPR RI juga resmi mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi. Pencabutan ini dilakukan mengingat Inosentius telah menerima penugasan lain sejak pekan lalu. (Ant/P-2)
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
MK memerlukan sosok negarawan yang berdiri di atas semua golongan, bukan politisi aktif yang masih terikat afiliasi kekuasaan.
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Komisi III DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
MK memerlukan sosok negarawan yang berdiri di atas semua golongan, bukan politisi aktif yang masih terikat afiliasi kekuasaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved