Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan legislatif menuai kritik tajam. Proses seleksi di Komisi III DPR RI tersebut dinilai sarat praktik politik transaksional dan mengabaikan prinsip transparansi.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun, menilai perubahan calon hakim MK secara mendadak—dari Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir—menunjukkan proses seleksi yang tidak transparan dan elitis.
“Jelas ini adalah bentuk kuatnya praktik politik transaksional di DPR. Mereka memilih perwakilan hakim MK dengan cara memilih teman,” kata Refly saat dihubungi, Selasa (27/1).
Menurut Refly, hakim konstitusi seharusnya diisi oleh figur yang telah menanggalkan kepentingan politik praktis. MK memerlukan sosok negarawan yang berdiri di atas semua golongan, bukan politisi aktif yang masih terikat afiliasi kekuasaan.
“Hakim MK itu harusnya negarawan, dalam tanda kutip orang yang sudah selesai dengan dirinya, tidak berpihak pada satu golongan atau satu kekuatan, tapi netral dan independen,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kapasitas dan rekam jejak keilmuan calon yang diusulkan. Refly menilai proses saat ini lebih menyerupai pembagian jabatan politik ketimbang upaya mencari pakar terbaik di bidang konstitusi.
“Kalau begini, kita bukan mencari negarawan, tapi seperti memberikan lowongan pekerjaan. Dari sisi ilmu hukum tata negara atau ilmu konstitusi, not proven bahwa mereka ini memang layak,” tegas Refly.
Risiko Pelanggaran Etik
Lebih lanjut, Refly menekankan bahwa pemilihan pejabat konstitusi wajib memenuhi empat prinsip dasar: partisipatif, transparan, akuntabel, dan objektif. Jika seleksi dilakukan secara tertutup dengan calon tunggal, ia menilai penetapan tersebut cacat hukum.
“Pemilihan hakim konstitusi itu harus partisipatif, transparan, akuntabel, dan objektif. Empat prinsip ini justru dihilangkan. Tidak ada pembukaan seluas-luasnya, tidak transparan, dan tidak objektif,” tuturnya. Ia menambahkan, “Kalau prosesnya tidak terbuka, tidak akuntabel, tidak partisipatif, dan tidak objektif, itu cacat hukum.”
Refly juga mengingatkan rekam jejak buruk rekrutmen hakim MK di masa lalu yang berujung pada pelanggaran etik serius. Hal ini dianggap sebagai alarm keras bagi wibawa lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“Kita sudah kecolongan dengan Akil Mochtar, Patrialis Akbar, Anwar Usman, dan lainnya. Jangan mengulangi kesalahan yang sama, apalagi mereka ini dinominasikan oleh DPR,” tegasnya.
Desak Uji Kelayakan Terbuka
Buruknya proses rekrutmen dikhawatirkan akan menyeret MK menjauh dari prinsip netralitas dalam memutus perkara ketatanegaraan. Oleh karena itu, DPR didesak untuk mengembalikan mekanisme seleksi ke model yang lebih kredibel dengan melibatkan panel ahli.
“Harus dibuka seluas-luasnya fit and proper test, cari yang terbaik. Bukan main tunjuk-tunjuk tertutup seperti ini. Saya tidak setuju dengan proses yang tertutup,” pungkas Refly.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026. Keputusan ini memicu tanda tanya publik lantaran DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon untuk posisi tersebut. (Dev/P-2)
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi.
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Komisi III DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved