Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menimbulkan pertanyaan besar bagi 7 mantan hakim konstitusi. Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menyatakan bahwa hukuman terhadap Anwar Usman menjadi sebuah bentuk upaya yang memang sudah maksimal demi tidak menghambat ke depannya.
Tapi ia menilai bahwa putusan MKMK untuk tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan. Anwar Usman dianggap masih bisa sedikit bebas dari jerat pencopotan jabatan karena dirinya adalah ipar Presiden Joko Widodo.
“Sorry to say, Pak Anwar adalah ipar presiden,” ujar Maruarar.
Baca juga: Pihak yang Mengintervensi Anwar Usman Patut Dibongkar ke Publik
Selain itu, Maruarar juga menjelaskan kalau proses pemberhentian Ketua MK memerlukan pengesahan dari presiden. Jadi kemungkinan adanya faktor keluarga dengan presiden cukup menguatkan alasan keputusan MKMK.
Ia menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Anwar Usman nampaknya hanya akan efektif dalam lembaga yang menerapkan kultur shame culture. Sebab, di negara dengan budaya tersebut akan membuat para pelanggar secara langsung mengundurkan diri, jika terjerat kasus seperti MK.
Baca juga: Anwar Usman Ngotot Tak Bermaksud Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Pernyataan senada pun disampaikan oleh Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK di tahun 2013-2015 itu berpendapat kalau dulu pun ada kasus serupa.
Kala itu, Arsyad Sanusi, yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi mundur dari jabatannya karena dinyatakan melanggar kode etik. Maka dari itu, Hamdan mengatakan kalau mundur atau tidak mundurnya Anwar Usman tergantung pada sikap personal.
“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” tegas Hamdan Zoelva. (RO/Z-7)
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved