Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HASIL sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menimbulkan pertanyaan besar bagi 7 mantan hakim konstitusi. Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menyatakan bahwa hukuman terhadap Anwar Usman menjadi sebuah bentuk upaya yang memang sudah maksimal demi tidak menghambat ke depannya.
Tapi ia menilai bahwa putusan MKMK untuk tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan. Anwar Usman dianggap masih bisa sedikit bebas dari jerat pencopotan jabatan karena dirinya adalah ipar Presiden Joko Widodo.
“Sorry to say, Pak Anwar adalah ipar presiden,” ujar Maruarar.
Baca juga: Pihak yang Mengintervensi Anwar Usman Patut Dibongkar ke Publik
Selain itu, Maruarar juga menjelaskan kalau proses pemberhentian Ketua MK memerlukan pengesahan dari presiden. Jadi kemungkinan adanya faktor keluarga dengan presiden cukup menguatkan alasan keputusan MKMK.
Ia menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Anwar Usman nampaknya hanya akan efektif dalam lembaga yang menerapkan kultur shame culture. Sebab, di negara dengan budaya tersebut akan membuat para pelanggar secara langsung mengundurkan diri, jika terjerat kasus seperti MK.
Baca juga: Anwar Usman Ngotot Tak Bermaksud Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Pernyataan senada pun disampaikan oleh Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK di tahun 2013-2015 itu berpendapat kalau dulu pun ada kasus serupa.
Kala itu, Arsyad Sanusi, yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi mundur dari jabatannya karena dinyatakan melanggar kode etik. Maka dari itu, Hamdan mengatakan kalau mundur atau tidak mundurnya Anwar Usman tergantung pada sikap personal.
“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” tegas Hamdan Zoelva. (RO/Z-7)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan pembentukan Majelis Kehormatan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas.
Hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini tak kunjung membentuk Mahkamah Kehormatan MK. Padahal, ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10) itu, ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.
PAKAR hukum dari PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan MK masih sulit untuk independen
MKMK melaksanakan rapat perdananya hari ini. Jimly Asshiddiqie selaku anggota MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut sebagai isu berat.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved