Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Anwar Usman menegaskan dirinya tidak ada niat politis dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden itu digadang-gadang untuk memuluskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)
Anwar mengatakan isu putusan itu untuk meloloskan Gibran merupakan fitnah. Tudingan itu dinilai sama sekali tidak berdasarkan hukum dan fakta.
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dizalimi
"Lagi pula pengujian undang-undang hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusan bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim MK, bukan seorang ketua semata," ujar dia.
Selain itu, Anwar menyinggung iklim demokrasi Indonesia saat ini. Publik disebut menjadi penentu pemimpin bangsa.
Baca juga: Anwar Usman Nilai Sidang Etik MKMK Menyalahi Aturan
"Rakyatlah yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilih sebagai presiden dan wakil presiden," papar dia.
Anwar mengaku dirinya menyadari sepenuh hati ada nuansa politik yang kuat sebelum memutus perkara syarat capres dan cawapres. Dia mengeklaim tetap menunaikan tugasnya karena taat hukum.
"Sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.
Anwar menegaskan dirinya tidak takut dengan tekanan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun. Menurut dia, segala perbuatannya bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
(Z-10)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved