Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Anwar Usman merasa menjadi korban atas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu membuat dirinya dicopot sebagai Ketua MK.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)
Anwar menyebut dirinya telah berulang kali menyampaikan nukilan ayat Al-Qur'an, kisah-kisah di zaman Rasulullah, dan para sahabat. Kisah itu soal pentingnya berlaku adil apalagi bagi seorang hakim.
Baca juga: Anwar Usman Nilai Sidang Etik MKMK Menyalahi Aturan
Anwar mengatakan dirinya justru menerima fitnah yang keji. Dirinya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu.
"Padahal, hal tersebut saya lakukan karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim dan berlatar belakang saya yang merupakan alumni Pendidikan Guru Agama Islam," ujar dia.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Mahfud: Di Luar Ekspektasi Saya
Meski begitu, Anwar menyebut dirinya tidak berkecil hati sedikitpun terhadap fitnah yang menimpa dirinya. Fitnah tersebut, yakni memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga.
"Hal itulah yang harus diluruskan. Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," papar dia.
Anwar menyebut hal itu berbeda dengan politikus yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilihan umum (pemilu). Putusan MK tidak berlaku untuk saat ini saja melainkan untuk seterusnya.
"Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya. Serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan nusa, bangsa, dan negara," ucap dia.
(Z-10)
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengultimatum para kadernya yang tidak nurut dengan dirinya. Ia menawarkan para kader tersebut dengan dua pilihan, yakni mundur atau dipecat
MANCHESTER United resmi berpisah dengan pelatih Erik Ten Hag. Juru taktik asal Belanda itu dipecat usai rentetan hasil buruk.
MANCHESTER United resmi memecat pelatih Erik ten Hag. Sejumlah nama kemudian beredar dikabarkan menjadi calon penggantinya.
KAPTEN Manchester United Bruno Fernandes bereaksi atas keputusan manajemen klub 'Setan Merah' yang memecat pelatih kepala Erik ten Hag.
Erik ten Hag telah meninggalkan perannya sebagai juru taktik Manchester United.
Puan Maharani membantah bahwa pemecatan Tia Rahmania dari kader akibat mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved