Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Mahfud: Di Luar Ekspektasi Saya

Tri Subarkah
08/11/2023 11:46
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Mahfud: Di Luar Ekspektasi Saya
Menko Polhukam Mahfud MD(MI)

MENTERI Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MK, melampaui ekspektasinya. Ia pun mengapresiasi sanksi tegas MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.

"Bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang," ujar Mahfud yang ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/11).

Mahfud menyebut putusan MKMK pada Selasa (7/11) itu berani. Ia berpendapat, jika MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan, justru membuka ruang Anwar untuk mengajukan banding. Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu tidak bisa melayangkan banding karena ia hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Baca juga: Supaya Tak Membebani MK, Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly. Salut, lah," katanya.

Melalui putusan MKMK, Mahfud menegaskan bahwa intervensi dalam memutus perkara di MK tidak boleh lagi diintervensi. Anwar bersama delapan hakim konstitusi lainnya diperkarakan di MKMK terkait putusan uji materi syarat usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak Bisa Ajukan Banding

Kendati demikian, Mahfud yang juga merupakan bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan dengan pasangan yang ada pasca-putusan MKMK. Selain Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud, bakal capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Pilpres 2024 harus berjalan dengan pasangan yang ada," tandas Mahfud. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya