Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANWAR Usman didesak mundur sebagai hakim konstitusi guna menjaga muruah Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran etik yang dilakukannya dinilai membebani MK.
"SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Anwar sejatinya hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang intervensi.
Baca juga: Ganjarist Kris Tjantra Respons Putusan MKMK terkait Anwar Usman
"Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa," ucap Ismail.
Ia menuturkan putusan MKMK tetap berkontribusi menjaga integritas kelembagaan MK. Namun, gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak Bisa Ajukan Banding
Putusan 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat batas usia capres dan cawapres. Putusan perkara tersebut menjadi landasan kandidasi anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pesat menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres).
"Putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia," ujar Ismail. (Z-3)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved