Ganjarist Kris Tjantra Respons Putusan MKMK terkait Anwar Usman

Media Indonesia
08/11/2023 09:20
Ganjarist Kris Tjantra Respons Putusan MKMK terkait Anwar Usman
Kris Tjantra.(Dokpri.)

KETUA Umum Relawan Kornas Ganjarist Kris Tjantra merespons terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK imbas pelanggaran etik yang dilakukan. Seharusnya Anwar Usman tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, melainkan juga diberhentikan dari MK.

"Pak Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi atau mundur secara legowo karena telah mencoreng Lembaga tinggi Makhkamah konstitusi," kata Kris dalam pesan yang diterima, Rabu (8/11/2023). Dengan dua opsi tersebut, Kris menilai wajah MK akan terselamatkan. 

Kris Tjantra juga menambahkan bahwa selama ini MK berada dalam perbincangan publik jelang kontestasi Pilpres 2024. "Tentu saja kita tahu fakta ada kedekatan antara Pak Anwar Usman dan keluarga Pak Presiden," tambah Kris.

Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak Bisa Ajukan Banding

Kris juga mengatakan bahwa masyarakat ingin MK segera berbenah untuk mendapat kepercayaan publik kembali. "Harapan dari masyarakat juga bahwa pembenahan dari MK dilakukan secepatnya karena menjelang 90 hari kita menuju pesta demokrasi pilpres. Kita harus memastikan bahwa lembaga seperti MK harus netral dan ini bisa menjaga wibawa," kata Kris.

"Kami di Ganjarist sangat berharap MK bisa menempatkan diri dalam posisi tersebut dan segera dilakukan pembersihan agar wajah MK mendapatkan kepercayaan kembali dari publik," pungkas Kris. 

Baca juga: Para Mantan Hakim Konstitusi Prihatin dengan Situasi di MK

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.

Diketahui, Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya