Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas kondisi Mahkamah Konstitusi saat ini. Menurutnya, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa memang terjadi banyak pelanggaran di lembaga peradilan tersebut.
"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK, tapi nyatanya terjadi," kata Hamdan usai menghadiri pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Hamdan menilai bahwa Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.
Baca juga: Hakim Konstitusi Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru
Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Itu harus dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kini sudah rusak.
"Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi," tutur Hamdan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Baiknya Anwar Usman Legawa Mengundurkan Diri dari MK
Ia mengatakan para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara serta lembaga peradilan. Menurutnya, MK merupakan sebuah lembaga negara serta lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca juga: Anwar Usman tidak Dipecat, MK Diharap Jamin Keadilan di Pemilu 2024
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (Ant/Z-11)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved