Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas kondisi Mahkamah Konstitusi saat ini. Menurutnya, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa memang terjadi banyak pelanggaran di lembaga peradilan tersebut.
"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK, tapi nyatanya terjadi," kata Hamdan usai menghadiri pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Hamdan menilai bahwa Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.
Baca juga: Hakim Konstitusi Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru
Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Itu harus dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kini sudah rusak.
"Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi," tutur Hamdan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Baiknya Anwar Usman Legawa Mengundurkan Diri dari MK
Ia mengatakan para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara serta lembaga peradilan. Menurutnya, MK merupakan sebuah lembaga negara serta lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca juga: Anwar Usman tidak Dipecat, MK Diharap Jamin Keadilan di Pemilu 2024
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (Ant/Z-11)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved