Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menegaskan publik berhak mengetahui pihak yang mengintervensi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Terlebih setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengungkap adanya intervensi yang mengganggu kemandirian hakim konstitusi.
"Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi hakim MK," kata Masinton saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 8 November 2023.
Ia mengatakan motif kepentingan mengintervensi juga harus diungkap. Karena intervensi itu disebut sudah menginjak-injak kemandirian hakim yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Anwar Usman Ngotot Tak Bermaksud Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
"Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)," ujar Masinton.
Ia juga menuturkan DPR harus menyelidiki adanya skandal intervensi di tubuh MK tersebut, supaya citra integritas kembali dipercaya publik. Legislator menyelidiki melalui hak angket skandal hakim MK.
Baca juga: Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran
"Ini skandal besar dan bukan sekadar pelanggaran etik hakim dan harus diselidiki tuntas," ucap Masinton. (MGN/Z-7)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan pembentukan Majelis Kehormatan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas.
Hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini tak kunjung membentuk Mahkamah Kehormatan MK. Padahal, ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10) itu, ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.
PAKAR hukum dari PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan MK masih sulit untuk independen
MKMK melaksanakan rapat perdananya hari ini. Jimly Asshiddiqie selaku anggota MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut sebagai isu berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved