Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menegaskan publik berhak mengetahui pihak yang mengintervensi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Terlebih setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengungkap adanya intervensi yang mengganggu kemandirian hakim konstitusi.
"Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi hakim MK," kata Masinton saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 8 November 2023.
Ia mengatakan motif kepentingan mengintervensi juga harus diungkap. Karena intervensi itu disebut sudah menginjak-injak kemandirian hakim yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Anwar Usman Ngotot Tak Bermaksud Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
"Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)," ujar Masinton.
Ia juga menuturkan DPR harus menyelidiki adanya skandal intervensi di tubuh MK tersebut, supaya citra integritas kembali dipercaya publik. Legislator menyelidiki melalui hak angket skandal hakim MK.
Baca juga: Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran
"Ini skandal besar dan bukan sekadar pelanggaran etik hakim dan harus diselidiki tuntas," ucap Masinton. (MGN/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved