Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kebocoran RPH MK dalam Putusan Usia Cawapres Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana
09/11/2023 19:42
Kebocoran RPH MK dalam Putusan Usia Cawapres Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ilustrasi(Antara )

KASUS kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keboroan informasi itu dinilai telah membuat kegaduhan.

"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.

Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023. Maydika mengaku melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan adanya kebocoran info RPH kepada salah satu media.

Baca juga: Publik Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

Pembocoran informasi yang berasal dari MK tersebut disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara. Maydika menyebut pelanggaran itu masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.

Adapun pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga: Suhartoyo Jadi Ketua MK, Wapres: Diharapkan tidak Ada Gonjang-ganjing

Menurutnya, polisi perlu mengusut agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, ia meyakini dengan ditemukannya pelaku pembocoran informasi rahasia negara dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," bebernya.

Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar etik dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut, Selasa, 7 November 2023. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik