Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Bareskrim Asistensi Polda NTB

Siti Yona Hukmana
12/7/2025 13:43
Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Bareskrim Asistensi Polda NTB
Polisi menunjukkan foto dua mantan perwira Polri, Komisaris I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Senin (7/7) .(Antara/Dhimas BP)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Anggota Propam Polda NTB itu ditemukan tewas di dasar kolam Vila Gili Trawangan.

Korban diduga dibunuh secara berencana oleh dua atasannya. "Hanya asistensi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7).

Djuhandani mengatakan dalam asistensi itu pihaknya akan memberi petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian. Khususnya, dalam penerapan pasal.

"Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kita sarankan," katanya.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik menyebut bahwa korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.

Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan. Dua tersangka perwira, yakni Komisaris I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, merupakan atasan langsung korban di unit Propam.

"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mataram, Senin (7/7). 

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (Yon/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya