Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sebelum Tewas Brigadir Nurhadi Ternyata Dicekoki Narkoba

Siti Yona Hukmana
12/7/2025 15:36
Sebelum Tewas Brigadir Nurhadi Ternyata Dicekoki Narkoba
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro .(Antara)

BARESKRIM Polri mengungkap bahwa anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi dicekoki narkoba sebelum tewas. Fakta ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri turun tangan.

"Pasal 116 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memberikan narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7).

Djuhandani mengatakan ada bukti penggunaan narkoba oleh korban dan beberapa tersangka. Dittipidum Bareskrim Polri mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus ini.

Selain itu, dalam asistensi ini Bareskrim Polri juga mendapati video yang menunjukkan korban masih hidup beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal. Kemudian, ada saksi kunci yaitu istri korban dan tersangka lain, yang keterangan dan kehadirannya di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut. "Bukti dan data digital serta forensik digital bisa menjadi alat bukti," ujar Djuhandani.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga mengecek hasil pemeriksaan medis korban. Diketahui, autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul. "Luka-luka tersebut dinyatakan terjadi sebelum kematian," ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Di samping itu, Djuhandani mengatakan asistensi dilakukan karena ditemukan ada permasalahan dalam proses penyelidikan. Seperti ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah TKP, dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian.

Proses pengumpulan alat bukti forensik digital belum dilakukan secara menyeluruh saat awal penanganan. Penetapan pasal masih belum final, antara opsi Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat) maupun potensi Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik, menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.

Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan. Dua tersangka perwira Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, merupakan atasan langsung korban di unit Propam.

"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mataram, Senin (7/7). 

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (Yon/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya