Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menyimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bambang mengungkap mekanisme penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim itu tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penghentian tersebut, sambungnya, menggunakan mekanisme Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
"Yang dilakukan kepolisian adalah SP2Lid yang tidak ada dalam KUHAP, bukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). SP2Lid tidak dikenal dalam KUHAP," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (23/5).
Ia menjelaskan, SP2Lid hanya diatur berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7/VII/2018. Baginya, mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas. Pasalnya, pelapor tidak dapat melakukan praperadilan. "Keputusan (menghentikan) bisa suka-suka penyelidik," ujar Bambang.
Ia juga menilai bahwa penggunaan pendapat ahli saat tahap penyelidikan sebagai hal aneh. Sebab, hal itu berpotensi diamplifikasi oleh para terlapor atau calon tersangka lain dengan meminta pendapat pakar pidana maupun perdata sebelum penyidikan dimulai. Akibatnya, penyelidikan menjadi berbiaya mahal.
"Dan menjadi lebih parah biaya tersebut dibebankan pada masyarakat, baik pelapor maupun terlapor. Indikasinya akan muncul kuat-kuatan siapa yang berani bayar besar," jelas Bambang.
Bambang berpendapat, proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Akvitis itu merupakan preseden buruk dari kinerja kepolisian. Ia meminta DPR untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan SP2Lid karena dinilai melanggar KUHAP. (Tri/P-2)
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved