Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menyimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bambang mengungkap mekanisme penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim itu tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penghentian tersebut, sambungnya, menggunakan mekanisme Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
"Yang dilakukan kepolisian adalah SP2Lid yang tidak ada dalam KUHAP, bukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). SP2Lid tidak dikenal dalam KUHAP," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (23/5).
Ia menjelaskan, SP2Lid hanya diatur berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7/VII/2018. Baginya, mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas. Pasalnya, pelapor tidak dapat melakukan praperadilan. "Keputusan (menghentikan) bisa suka-suka penyelidik," ujar Bambang.
Ia juga menilai bahwa penggunaan pendapat ahli saat tahap penyelidikan sebagai hal aneh. Sebab, hal itu berpotensi diamplifikasi oleh para terlapor atau calon tersangka lain dengan meminta pendapat pakar pidana maupun perdata sebelum penyidikan dimulai. Akibatnya, penyelidikan menjadi berbiaya mahal.
"Dan menjadi lebih parah biaya tersebut dibebankan pada masyarakat, baik pelapor maupun terlapor. Indikasinya akan muncul kuat-kuatan siapa yang berani bayar besar," jelas Bambang.
Bambang berpendapat, proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Akvitis itu merupakan preseden buruk dari kinerja kepolisian. Ia meminta DPR untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan SP2Lid karena dinilai melanggar KUHAP. (Tri/P-2)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved