Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru pada Senin (13/11) pagi. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pelanggaran etik.
Adapun, dalam pelantikan tersebut, Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan di depan para Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo di depan para Hakim Konstitusi, Senin (13/11).
Baca juga: Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Namun saat pelantikan itu, Anwar Usman tidak terlihat. Dari 9 Hakim Konstitusi, hanya Anwar sendiri yang tidak mengikuti acara pengucapan sumpah tersebut.
"Beliau tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit. Mungkin kondisinya kurang sehat," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Meneguhkan Supremasi Hukum dan Penegakan Etika
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan MKMK. Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024. (Z-3)
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (9/11) lalu.
Adapun, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved