Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru pada Senin (13/11) pagi. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pelanggaran etik.
Adapun, dalam pelantikan tersebut, Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan di depan para Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo di depan para Hakim Konstitusi, Senin (13/11).
Baca juga: Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Namun saat pelantikan itu, Anwar Usman tidak terlihat. Dari 9 Hakim Konstitusi, hanya Anwar sendiri yang tidak mengikuti acara pengucapan sumpah tersebut.
"Beliau tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit. Mungkin kondisinya kurang sehat," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Meneguhkan Supremasi Hukum dan Penegakan Etika
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan MKMK. Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024. (Z-3)
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (9/11) lalu.
Adapun, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti sedikitnya 14 putusan penting terkait pengujian UU (PUU) yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat sepanjang 2025.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sepanjang 2025 MK menangani 701 permohonan atau perkara dari seluruh kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan uji UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved