Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
IMMANUEL Kant (1724-1804), filsuf populer dari Jerman, pernah membedakan antara hukum dan etika. Kant berfilosofi, "Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya."
Pandangan dikotomis hukum-etika tersebut layak dikutip terkait dengan fenomena pelanggaran hukum dan etika. Kedua jenis pelanggaran itu mengemuka dengan dipicu banyaknya kasus hukum dan pelanggaran etika akhir-akhir ini di Indonesia, terutama menjelang pemilihan presiden (pilpres). Kasus menonjol ialah pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seusai Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman melanggar etika tatkala mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres, bergaung desakan pembatalan salah satu figur cawapres.
Sewajarnya MK membatalkan legitimasi putusan meloloskan cawapres berdasar putusan yang tak beretika pula. Putusan hukum itu patut diragukan setelah Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara itu, kasus pelanggaran hukum berupa korupsi, misalnya, banyak dilakukan pejabat. Pada semester pertama 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD.
Dengan merujuk pandangan filosofis Kant, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) telah melanggar hak orang lain dan harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dijatuhkan dengan objektif agar menimbulkan efek jera mencegah pihak lain melakukan tindakan serupa. Pelaku tipikor dihukum penjara selama bertahun-tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai dengan kadar kesalahannya. Hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan sinergis dengan KUHP.
Kecewakan publik
Masyarakat berharap pelaku tipikor dihukum berat. Sayangnya, sanksi hukum bagi pelaku tipikor acap mengecewakan publik. Hukuman jauh dari objektivitas memicu pelanggaran serupa oleh pejabat publik lainnya.
Akibatnya, upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi belum menunjukkan tren membaik. Apalagi pengusutan kasus tipikor oleh pejabat publik diduga dibumbui aroma politik demi kepentingan pihak tertentu.
Pemerintah seolah kehilangan momentum melakukan koreksi atau refleksi diri terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tak mengherankan secara global pemberantasan korupsi Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain berdasarkan berbagai ukuran.
Jika merujuk corruption perception index (indeks persepsi korupsi/IPK), misalnya, pada 2022 Indonesia hanya meraih skor 34 di peringkat ke-110 dari 180 negara. Posisi itu merosot empat poin dari 2021 sekaligus menurun dramatis sejak 1995 dan skor terendah sejak 2015.
Sejak IPK diluncurkan pada 1995, Indonesia merupakan salah satu negara yang dipantau terus kasus korupsinya oleh Transparency International (TI). Berdasarkan IPK 2022, Indonesia dinilai TI menghadapi masalah dan tantangan serius dalam melawan korupsi.
'Prestasi' Indonesia sekadar mampu meningkatkan skor CPI sebesar dua poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012. Hal itu menunjukkan respons terhadap praktik tipikor cenderung melemah dan kian memburuk akibat minimnya dukungan pemerintah.
Di bawah Timor Leste
Sebab itu, pemerintah harus mampu menciptakan momentum yang pas agar segera dapat diambil langkah strategis. Langkah itu diperlukan untuk memperbaiki martabat bangsa Indonesia di depan mata internasional.
Di tingkat regional pun Indonesia menanggung malu.
Di antara negara di Asia Tenggara (ASEAN), eradikasi tipikor Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, dan negara lainnya. Yang paling memalukan, posisi IPK Indonesia di bawah Timor Leste.
Peningkatan reputasi Indonesia sangat urgen karena kini hampir semua negara maju memasuki koridor pencegahan korupsi berfokus sektor swasta untuk meningkatkan integritas dunia usaha. Sementara itu, Indonesia tak beranjak dari kasus korupsi pejabat publik.
Kondisi runyam korupsi sepatutnya menjadi fundamen yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi. Tingginya intensitas kasus tipikor perlu diiringi dengan tekad menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika.
Supremasi hukum (law’s supremacy) harus diartikulasikan sebagai penempatan hukum pada tingkat tertinggi. Pemberantasan korupsi bebas dari intervensi politik seraya menegakkan hukum di posisi tertinggi yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.
Supremasi hukum berperan strategis mengatasi kepentingan politik di Indonesia. Kepentingan politik semisal dapat dilihat dari keberhasilan pemerintah dalam merevisi UU KPK atau berbagai aturan lain yang justru membuka pintu kesempatan lebar bagi pelaku tipikor.
Revisi UU KPK pada 2019 berdampak serius bagi kedudukan lembaga yang semula powerful menjadi kian lemah. Hasil kesepakatan pemerintah-legislatif untuk memasukkan pasal-pasal dalam revisi UU KPK bahkan dinilai kontroversial karena mengandung unsur pelemahan.
Selama 20 tahun sejak didirikan 29 Desember 2003, KPK berperan penting dalam eradikasi korupsi sekaligus sebagai role model bagi semua lembaga yang berpegang teguh pada prinsip integritas. Namun, reputasi tersebut memudar karena berbagai kasus pelanggaran etika.
Kasus pelanggaran etika
Tak sekadar pelanggaran hukum, melunturnya warna indah KPK sebagai role model etika berdasarkan nilai-nilai moral dan integritas ditandai munculnya berbagai kasus pelanggaran etika. Pelanggaran itu justru menyeret pimpinan yang kian menjauhkan KPK dari ekspektasi ideal.
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian, misalnya, merupakan tindakan tak terpuji. Kasus pemerasan itu telah masuk ke tahap penyidikan di kepolisian. Masyarakat berharap aparat hukum menghasilkan putusan seadil-adilnya.
Sebagai upaya penegakan supremasi hukum dan etika guna mewujudkan kebenaran dan keadilan, pemerintah harus menempatkan diri secara tegas berdasar konstitusi UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.
Sementara itu, sebagai salah satu lembaga penegak hukum, pimpinan dan insan KPK serta lembaga lainnya harus bekerja secara ideal. Amanah dijalankan berpegang teguh pada nilai-nilai dasar, kode etik, dan perilaku yang membentengi pelaksanaan tugas dan pekerjaan mereka.
Aparat dan pejabat birokrasi pemerintahan tak boleh ketinggalan untuk memberikan penguatan dan penegakan etika. Teringat pada 2022 tatkala ada seorang menteri yang dinilai telah melakukan pelanggaran etika.
Demi anak, seorang menteri melakukan kampanye terselubung, yakni sharing minyak goreng gratis untuk konstituen. Itu melanggar etika. Aksi menteri seolah mengajak masyarakat memilih calon pemimpin sekadar alasan material, tetapi tak berdasarkan ide dan komitmen.
Meneguhkan supremasi hukum dan penegakan etika sangat penting, apalagi memasuki masa kampanye pilpres akhir November ini. Sesuai dengan pandangan Kant, jangan ada pelanggaran hak orang lain dan beraksi hanya untuk kepentingan sendiri atau kelompok.
Andrew menerangkan kepemimpinan kuantum merupakan konsep kepemimpinan yang mengadopsi prinsip-prinsip fisika kuantum dalam konteks manajemen dan kepemimpinan organisasi
Berikut masalah kesehatan fisik dan jiwa yang bisa membatalkan seseorang menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
"Tadi siang saya sudah kirim WA ke Pak Mahfud, mengucapkan selamat atas amanat baru yang diembankan," kata Anies
Mahfud MD dipilih sebagai calon wakil presiden karena memiliki kesamaan tujuan yaitu berkomitmen untuk melayani rakyat Indonesia.
Di Jateng, Ganjar memberikan bantuan kepada guru agama dari lima agama yang berbeda, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, hingga Buddha.
CALON Presiden Anies Baswedan bakal datang ke Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (10/9/2023). Serangkaian kegiatan akan dilakukan calon Presiden yang didukung Partai Nasdem, PKS dan PKB itu.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved