Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang mempersoalkan hasil Pilkada Pemalang 2024.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Suhartoyo menjelaskan bahwa pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada ialah tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada 3 Desember 2024, sementara Vicky mendaftarkan permohonannya pada 6 Desember 2024.
"Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menyebut ada kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024.
"Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ucap kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perdana, Kamis (9/1).
Dengan penemuan kotak surat tersebut, Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk. Pesohor itu mengaku curiga dengan KPU Kabupaten Pemalang yang menjadi tergugat dalam perkara ini.
Di samping itu, Vicky-Suwendi mengaku menemukan praktik politik uang dalam Pilkada Pemalang 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan uang sebelum hari pemilihan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang ditetapkan KPU setempat. Ia juga meminta MK untuk memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur. (Ant/M-3)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan uang sebelum hari pemilihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved