Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Suhartoyo hari ini bakal dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik berat.
"MK akan menggelar sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah ketua masa jabatan 2023-2028 pada Senin, 13 November 2023 pukul 10.00 WIB," tulis keterangan resmi MK, Senin (13/11).
Pengucapan sumpah itu digelar di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat. Nantinya, Suhartoyo mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK. "Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan seluruh hakim konstitusi," jelas keterangan MK.
Baca juga: Untar Harapkan Suhartoyo Mampu Kembalikan Marwah MK
Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023. Dalam putusan itu, Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK. Kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menggelar pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK selesai diucapkan.
Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Suhartoyo sudah memiliki pekerjaan rumah (PR) besar di depan mata. Hal itu, yakni soal putusan yang membuat publik geger.
Baca juga: Publik Diharap Optimistis dengan Masa Depan Hukum Indonesia
"Proses pergantian dari Anwar Usman ke Suhartoyo, tugas utamanya bagaimana melakukan koreksi terhadap putusan 90," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Herdiansyah mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu digadang-gadang untuk memuluskan Wali Kota Surakarta sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Kalau baca suasana kebatinan MKMK (Majelis Kehormatan MK), sudah ada jawaban meski tidak tersirat bahwa perkara pembatalan perkara 90 hanya bisa dilakukan MK sendiri," ujar dia. (Z-3)
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved