Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TERPILIHNYA Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 disambut gembira Universitas Tarumanagara (Untar). Suhartoyo merupakan alumnus Magister Hukum Fakultas Hukum (FH) Untar lulus pada 2003.
Dekan Fakultas Hukum Untar Prof. Dr. H. Amad Sudiromenyampaikan rasa bangga atas terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK. "Sebagai Dekan FH, saya merasa sangat bangga dan menyampaikan selamat atas terpilihnya Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua MK," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/11).
Ia berharap Suhartoyo yang saat kuliah tergolong mahasiswa berprestasi itu dapat mengembalikan marwah lembaga MK kepada tujuan awal pendiriannya sebagai penjaga konstitusi dan salah satu hasil dari buah reformasi hukum di Indonesia.
Hal senada diungkapkan Rektor Untar Prof. Dr. Agustinus Purna Irawan. Ia menyatakan, atas nama seluruh sivitas akademika menyampaikan selamat kepada Suhartoyo atas penugasan sebagai Ketua MK dan berharap dalam mengemban tugas mengedepankan nilai-nilai Untar yaitu integritas, profesionalisme dan entrepreneurship.
"Semoga beliau dapat menjalan tugas dengan sukses, dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara serta kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. (RO/R-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
PERADILAN tata usaha negara (Peratun) sedang mengadili gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.
TIDAK puas menyampaikan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta
Suhartoyo mengaku tugasnya sebagai ketua MK cukup berat ditambah lagi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memaparkan penyebab hanya ada dua nama yang menjadi calon Ketua MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved