Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIDAK puas menyampaikan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan Usman hari ini, Jumat (24/11) dengan tergugat Ketua MK.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta belum menampilkan lebih lanjut soal isi gugatan Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK itu. Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai upaya Anwar itu hanya menambah borok keluarga Istana.
"Ini hanya akan menambah borok pembuktian keluarga Istana dan saya pikir ini kesempatan baik juga bagi publik untuk mengetahui borok-boroknya Anwar Usman," kata Feri kepada Media Indonesia.
Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Ia mempertanyakan objek gugatan yang diajukan Anwar di PTUN Jakarta. Sebab, pemberhentian adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK sebelumnya dilakukan lewat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menyebut gugatan itu salah kamar karena PTUN merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Apakah mungkin lingkungan peradilan yang di bawah MA mengabaikan putusan etik terkait hakim konstitusi yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan yang berbeda dengan MA?" tanyanya.
Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
Sebelumnya, Anwar mengajukan surat keberatan pada 15 November lalu atas pengangkatan Suratoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan itu dikonfirmasi oleh juru bicara MK Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11). Menurut Enny yang juga salah satu hakim konstitusi, Anwar menilai putusan MKMK yang memberhentikan paman dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua MK janggal.
Sebagai sebuah hak warga negara, Feri menilai upaya yang dilakukan Anwar sah-sah saja. Kendati demikian, ia menilai Anwar hanya mempertinggi tempat jatuh. Dalam hal ini, Anwar hanya memberikan masalah baru yang memperumit keadaan internal MK.
"Padahal institusi MK sendiri harus berhadapan dengan waktu yang sangat penting dalam persiapan menjelang perselisihan hasil pemilu," tandasnya.
Dihubungi terpisah, hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Anwar seharusnya tidak mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo.
"Itu hanya akan lebih memperburuk persepsi publik terhadap MK dan terutama terhadap diri beliau pribadi," singkatnya. (Tri/Z-7)
Kepala BNPB Suharyanto memaparkan dampak signifikan efisiensi anggaran berdampak pada kemampuan BNPB mendukung pemda dalam pengadaan peralatan.
Bantuan itu terdiri dari obat-obatan, alat kesehatan, logistik, dan barang lainnya sesuai permintaan yang tertuang dalam nota diplomatik dari pemerintah Mesir.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ditegur oleh Ketua MK, Suhartoyo, karena kurang semangat dalam mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Lokasi yang akan dikunjungi Kepala BNPB Suharyanto pada Minggu (24/3) adalah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Pascaerupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT, Kepala BNPB Suharyanto meninjau sejumlah posko pengungsian yang menjadi tempat evakuasi bagi masyarakat terdampak, Selasa (30/1).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., terbang menuju Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved