Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK puas menyampaikan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan Usman hari ini, Jumat (24/11) dengan tergugat Ketua MK.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta belum menampilkan lebih lanjut soal isi gugatan Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK itu. Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai upaya Anwar itu hanya menambah borok keluarga Istana.
"Ini hanya akan menambah borok pembuktian keluarga Istana dan saya pikir ini kesempatan baik juga bagi publik untuk mengetahui borok-boroknya Anwar Usman," kata Feri kepada Media Indonesia.
Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Ia mempertanyakan objek gugatan yang diajukan Anwar di PTUN Jakarta. Sebab, pemberhentian adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK sebelumnya dilakukan lewat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menyebut gugatan itu salah kamar karena PTUN merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Apakah mungkin lingkungan peradilan yang di bawah MA mengabaikan putusan etik terkait hakim konstitusi yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan yang berbeda dengan MA?" tanyanya.
Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
Sebelumnya, Anwar mengajukan surat keberatan pada 15 November lalu atas pengangkatan Suratoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan itu dikonfirmasi oleh juru bicara MK Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11). Menurut Enny yang juga salah satu hakim konstitusi, Anwar menilai putusan MKMK yang memberhentikan paman dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua MK janggal.
Sebagai sebuah hak warga negara, Feri menilai upaya yang dilakukan Anwar sah-sah saja. Kendati demikian, ia menilai Anwar hanya mempertinggi tempat jatuh. Dalam hal ini, Anwar hanya memberikan masalah baru yang memperumit keadaan internal MK.
"Padahal institusi MK sendiri harus berhadapan dengan waktu yang sangat penting dalam persiapan menjelang perselisihan hasil pemilu," tandasnya.
Dihubungi terpisah, hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Anwar seharusnya tidak mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo.
"Itu hanya akan lebih memperburuk persepsi publik terhadap MK dan terutama terhadap diri beliau pribadi," singkatnya. (Tri/Z-7)
PENGAMAT menyesalkan pernyataan Kepala BNPB Suharyanto soal bencana yang hanya ramai di medsos. Netizen sebelumnya mengatakan kangen pada Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan akan membuka akses yang terputus akibat tanah longsor di Sumatera Utara (Sumut) serta banjir di Sibolga dan Tapanuli
Kepala BNPB Suharyanto memaparkan dampak signifikan efisiensi anggaran berdampak pada kemampuan BNPB mendukung pemda dalam pengadaan peralatan.
Bantuan itu terdiri dari obat-obatan, alat kesehatan, logistik, dan barang lainnya sesuai permintaan yang tertuang dalam nota diplomatik dari pemerintah Mesir.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ditegur oleh Ketua MK, Suhartoyo, karena kurang semangat dalam mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Lokasi yang akan dikunjungi Kepala BNPB Suharyanto pada Minggu (24/3) adalah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved