Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman wajar merasa kecewa setelah diberhentikan dari kursi Ketua MK. Lantas dia mengajukan keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
"Putusan sudah final dan sudah dilaksanakan dengan baik. Kekecewaan Anwar Usman harus dianggap manusiawi saja. Kita perlu dinginkan agar di masyarakat juga mereda," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/11).
Menurut Jimly kekecewaan Anwar lantaran dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu merupakan peristiwa yang besar dan belum pernah terjadi di sejarah peradilan dunia. Sehingga wajah bila Anwar merasa kecewa dan mengajukan keberatan.
Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
"Dalam sejarah belum pernah ada kejadian ketua lembaga tinggi negara, peradilan MK, diberhentikan dari jabatan MK, di seluruh dunia gak ada, baru kali ini. Makanya peristiwa ini besar, karena ini peristiwa besar kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu kan tidak langsung terima," jelasnya.
"Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi gak terima. Wajar wajar aja," lanjutnya.
Baca juga: Ganjar: Rapor Jokowi Jeblok setelah Putusan MK
Untuk itu, Jimly meminta masyarakat untuk tidak merespons secara berlebihan. Persoalan tersebut perlu didinginkan bukan sebaliknya dipanas-panasin. Publik perlu mendukung kepemimpinan MK saat dan terus mengawalnya.
(Z-9)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Isu-isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam World Privacy Day Conference (WPDC) 2026 yang digelar pada 28 Januari 2026 di BINUS University Alam Sutera.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved