Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman wajar merasa kecewa setelah diberhentikan dari kursi Ketua MK. Lantas dia mengajukan keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
"Putusan sudah final dan sudah dilaksanakan dengan baik. Kekecewaan Anwar Usman harus dianggap manusiawi saja. Kita perlu dinginkan agar di masyarakat juga mereda," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/11).
Menurut Jimly kekecewaan Anwar lantaran dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu merupakan peristiwa yang besar dan belum pernah terjadi di sejarah peradilan dunia. Sehingga wajah bila Anwar merasa kecewa dan mengajukan keberatan.
Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
"Dalam sejarah belum pernah ada kejadian ketua lembaga tinggi negara, peradilan MK, diberhentikan dari jabatan MK, di seluruh dunia gak ada, baru kali ini. Makanya peristiwa ini besar, karena ini peristiwa besar kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu kan tidak langsung terima," jelasnya.
"Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi gak terima. Wajar wajar aja," lanjutnya.
Baca juga: Ganjar: Rapor Jokowi Jeblok setelah Putusan MK
Untuk itu, Jimly meminta masyarakat untuk tidak merespons secara berlebihan. Persoalan tersebut perlu didinginkan bukan sebaliknya dipanas-panasin. Publik perlu mendukung kepemimpinan MK saat dan terus mengawalnya.
(Z-9)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Isu-isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam World Privacy Day Conference (WPDC) 2026 yang digelar pada 28 Januari 2026 di BINUS University Alam Sutera.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved