Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman wajar merasa kecewa setelah diberhentikan dari kursi Ketua MK. Lantas dia mengajukan keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
"Putusan sudah final dan sudah dilaksanakan dengan baik. Kekecewaan Anwar Usman harus dianggap manusiawi saja. Kita perlu dinginkan agar di masyarakat juga mereda," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/11).
Menurut Jimly kekecewaan Anwar lantaran dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu merupakan peristiwa yang besar dan belum pernah terjadi di sejarah peradilan dunia. Sehingga wajah bila Anwar merasa kecewa dan mengajukan keberatan.
Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
"Dalam sejarah belum pernah ada kejadian ketua lembaga tinggi negara, peradilan MK, diberhentikan dari jabatan MK, di seluruh dunia gak ada, baru kali ini. Makanya peristiwa ini besar, karena ini peristiwa besar kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu kan tidak langsung terima," jelasnya.
"Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi gak terima. Wajar wajar aja," lanjutnya.
Baca juga: Ganjar: Rapor Jokowi Jeblok setelah Putusan MK
Untuk itu, Jimly meminta masyarakat untuk tidak merespons secara berlebihan. Persoalan tersebut perlu didinginkan bukan sebaliknya dipanas-panasin. Publik perlu mendukung kepemimpinan MK saat dan terus mengawalnya.
(Z-9)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Jimly Asshiddiqie menyarankan agar drama yang berlarut-larut ini tidak diselesaikan lewat jalur konfrontasi, melainkan melalui cara yang damai di Kejaksaan Agung
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI,”
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Lebih lanjut Jimly juga optimis dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan pemerintahan yang baru ada komitmen serius.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved