Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani, melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Menurut Julius, Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan pencopotan jabatan Ketua MK Anwar Usman sekaligus memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk segera memilih Ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam merupakan perintah yang tidak masuk akal secara logika kelembagaan.
“Secara logika, bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu dilakukan proses pemilihan Ketua MK secara maksimal dan bertanggung jawab? Ini bukan jabatan administratif biasa, tetapi jabatan konstitusional yang menentukan arah lembaga,” kata Julius, melalui keterangannya, Selasa (16/12).
Julius menegaskan bahwa polemik mengenai Ketua MK yang dianggap ilegal tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi. Ia menyoroti bahwa dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 604 Tahun 2024, majelis hakim secara jelas menyatakan bahwa putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah dibatalkan, dan SK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK juga telah dibatalkan.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik, menurut Julius, adalah alasan penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024 yang kembali mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan mendasarkan kembali pada putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
“Kalau putusan etik MKMK Nomor 2 sudah dinyatakan batal oleh PTUN, lalu mengapa dijadikan lagi sebagai dasar penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024? Ini yang secara hukum patut dipertanyakan,” tegasnya.
Julius juga menyoroti ketertutupan proses dalam pengangkatan Ketua MK tersebut. Menurutnya, meskipun secara hipotetis sembilan hakim konstitusi sepakat menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK, publik tetap berhak mengetahui apakah proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
“Pertanyaan publik sederhana: apakah jabatan Ketua MK itu diperoleh melalui mekanisme yang semestinya? Sampai hari ini, proses itu tidak pernah dibuka secara terang kepada publik,” ungkap Julius.
Julius juga mengaku keberatan keterlibatan Jimly Asshiddiqie sebagai bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahkan menjabat sebagai Ketua MKMK.
“Saya termasuk orang yang tidak setuju dan mempertanyakan mengapa Prof. Jimly menjadi bagian dari MKMK dan menjabat sebagai ketuanya. Menurut saya, itu sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Julius.
Menanggapi tuntutan agar sembilan Hakim Konstitusi mengundurkan diri, Julius menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa sekadar diserukan tanpa gerakan nyata.
“Kita tidak bisa hanya menyuruh mereka mundur begitu saja tanpa ada pergerakan dari diri kita sendiri. Dalam forum ini kita bisa menyampaikan tuntutan, tapi belum tentu mereka tahu apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Julius mendorong agar diskusi dan forum akademik tidak berhenti pada wacana, melainkan dilanjutkan dengan gerakan konkret dan terorganisir.
“Saya mendorong para peserta diskusi untuk segera bergerak, menyampaikan sikap secara terbuka, dan meminta kesembilan Hakim Konstitusi untuk mundur. Tekanan publik yang terukur dan sah adalah bagian dari demokrasi,” pungkasnya. (E-3)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved