Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani, melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Menurut Julius, Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan pencopotan jabatan Ketua MK Anwar Usman sekaligus memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk segera memilih Ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam merupakan perintah yang tidak masuk akal secara logika kelembagaan.
“Secara logika, bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu dilakukan proses pemilihan Ketua MK secara maksimal dan bertanggung jawab? Ini bukan jabatan administratif biasa, tetapi jabatan konstitusional yang menentukan arah lembaga,” kata Julius, melalui keterangannya, Selasa (16/12).
Julius menegaskan bahwa polemik mengenai Ketua MK yang dianggap ilegal tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi. Ia menyoroti bahwa dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 604 Tahun 2024, majelis hakim secara jelas menyatakan bahwa putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah dibatalkan, dan SK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK juga telah dibatalkan.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik, menurut Julius, adalah alasan penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024 yang kembali mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan mendasarkan kembali pada putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
“Kalau putusan etik MKMK Nomor 2 sudah dinyatakan batal oleh PTUN, lalu mengapa dijadikan lagi sebagai dasar penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024? Ini yang secara hukum patut dipertanyakan,” tegasnya.
Julius juga menyoroti ketertutupan proses dalam pengangkatan Ketua MK tersebut. Menurutnya, meskipun secara hipotetis sembilan hakim konstitusi sepakat menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK, publik tetap berhak mengetahui apakah proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
“Pertanyaan publik sederhana: apakah jabatan Ketua MK itu diperoleh melalui mekanisme yang semestinya? Sampai hari ini, proses itu tidak pernah dibuka secara terang kepada publik,” ungkap Julius.
Julius juga mengaku keberatan keterlibatan Jimly Asshiddiqie sebagai bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahkan menjabat sebagai Ketua MKMK.
“Saya termasuk orang yang tidak setuju dan mempertanyakan mengapa Prof. Jimly menjadi bagian dari MKMK dan menjabat sebagai ketuanya. Menurut saya, itu sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Julius.
Menanggapi tuntutan agar sembilan Hakim Konstitusi mengundurkan diri, Julius menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa sekadar diserukan tanpa gerakan nyata.
“Kita tidak bisa hanya menyuruh mereka mundur begitu saja tanpa ada pergerakan dari diri kita sendiri. Dalam forum ini kita bisa menyampaikan tuntutan, tapi belum tentu mereka tahu apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Julius mendorong agar diskusi dan forum akademik tidak berhenti pada wacana, melainkan dilanjutkan dengan gerakan konkret dan terorganisir.
“Saya mendorong para peserta diskusi untuk segera bergerak, menyampaikan sikap secara terbuka, dan meminta kesembilan Hakim Konstitusi untuk mundur. Tekanan publik yang terukur dan sah adalah bagian dari demokrasi,” pungkasnya. (E-3)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved