Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyidik non-OJK menyidik kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
"Kami menghormati dan menyambut baik keputusan MK tersebut. OJK sudah berkolaborasi dan siap selalu terus bekerjasama dengan Polri untuk menangani tindak pidana sektor jasa keuangan," kata Mirza saat dihubungi pada Jumat (22/12).
Kemarin, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelumnya, kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari OJK, saat ini MK membolehkan penyidik non-OJK untuk ikut andil menyidik apabila ada kasus seperti itu.
Baca juga: OJK Tak Lagi Jadi Penyidik Tunggal di Sektor Jasa Keuangan
Sebelum adanya UU PPSK, terang Mirza, Polri dan OJK pun keduanya telah menangani penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Dengan adanya keputusan MK tersebut maka ini mengembalikan peran Polri dan OJK kedua nya dapat menangani penyidikan sektor jasa keuangan," tandasnya. (Fal/Z-7)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Desakan untuk segera merevisi UU PPSK guna memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
PEMERINTAH berencana mengeluarkan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.
PP FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan UU P2SK, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau di bulan Januari 2025.
PENJABARAN dan penjelasan mengenai penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan oleh satuan tugas diperlukan segera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved