Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PERALIHAN tugas untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto bakal dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Peralihan ini akan dilakukan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
"Artinya peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau di bulan Januari 2025," kata Hasan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan September, Selasa (5/9).
Baca juga : Dukung Evolusi Industri Kripto, Tokcorypto Komitmen Dorong Ekonomi Digital
Saat ini sesuai amanah dari Undang-undang PPSK, Kementerian Keuangan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Nantinya setelah diterbitkannya PP dimaksud, akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan bersama, termasuk bagi OJK dalam melaksanakan transisi peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti.
"Saat ini kami di OJK juga terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Bappebti untuk bersama-sama menyiapkan transisi proses pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset keuangan digital, khususnya aset kripto," kata Hasan.
Baca juga : Kini Mata Utang Kripto Diatur OJK, Bagaimana Nasib Kripto ?
Tujuan koordinasi adalah untuk memastikan agar proses transisi peralihan tugas nantinya dapat berjalan dengan lancar, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kendala maupun gangguan dan juga dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara maupun para pelaku usaha yang sudah terlebih dahulu aktif di sektor ini.
"Tentu dengan terus dan tetap mengedepankan kepentingan untuk perlindungan bagi masyarakat dan konsumen, yang saat ini sudah terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan aset kripto," kata Hasan (Z-4)
Baca juga : Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital
BARESKRIM Polri mengungkap kasus penipuan online berskala internasional. Modusnya menggunakan alasan investasi mata uang kripto.
Letscoin memimpin dalam sektor kredit karbon sukarela internasional dan berencana menjadi mekanisme pembayaran digital pilihan global yang memanfaatkan KTX sebagai sistem tokenisasi
BITGET, exchange mata uang kripto dan perusahaan Web3, merilis whitepaper baru untuk token BGB mereka di tengah lonjakan harga BGB dalam sebulan terakhir.
BITGET, exchange mata uang kripto dan perusahaan Web3 terkemuka, BGB, baru-baru ini melampaui angka US$1,50, dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.
WAKIL Jaksa Agung Feri Wibisono menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto atau aset kripto kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan pencucian uang.
Berbagai modus kejahatan terutama pencucian uang dan tindak pidana ekonomi kerap menggunakan mata uang kripto.
Implementasi Travel Rule yang efektif dinilai telah berhasil mengurangi sebagian risiko seperti penipuan identitas dan aktivitas ilegal yang belum pernah tejadi sebelumnya di sektor virtual.
Penghapusan biaya perdagangan di pasar USDT diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pedagang dalam memaksimalkan strategi perdagangan.
Bitget, exchange mata uang kripto terkemuka dan perusahaan Web3 mengumumkan bahwa Bitget Token (BGB) masuk sebagai salah satu dari 10 mata uang kripto dengan kinerja terbaik oleh Forbes
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved