Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi Tolak UU P2SK

Thalatie K Yani
04/6/2024 12:05
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi Tolak UU P2SK
PP FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan UU P2SK, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).(Istimewa)

PUSAT Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) menolak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

PP FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan aturan tersebut khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.

Baca juga : KSBSI Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Ketua PP FSP KEP SPSI, R Abdullah menjelaskan FGD digelar untuk menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK, serta membuat kajian terkait dampaknya bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah kita kaji bersama, kami sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan," terang Abdullah dalam siaran persnya.

Pihaknya menegaskan lahirnya UU P2SK terutama Bab tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial justru malah mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

Baca juga : Konsep Dana Pensiun dalam UU P2SK Dianggap Rugikan Kaum Buruh

"Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan Kelarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK juga para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan," tegas Abdullah

Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, Abdullah menekankan bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Baca juga : OJK Sambut Baik Keputusan MK soal Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

Dalam hal ini tentu Serikat Pekerja sebagai salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dibidang ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.

Sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga pernah menyebut  wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah tidak tepat.

Bukan tanpa alasan, Timboel mengamati bahwa banyak DPPK/DPLK yang bermasalah. Hal ini tentu menimbulkan potensi dana buruh akan hilang. 

Menurutnya dana JHT dan JP harus dikelola secara dengan baik dan mengacu pada sembilan prinsip SJSN.

"Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN," ujarnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya