Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam langkah ini, JHT akan dibagi menjadi dua akun: akun utama dan akun tambahan.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu peraturan teknis yang saat ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan dengan pihak terkait, yang diharapkan dapat rampung pada tahun 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT.
Menurutnya, pembagian dua akun ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki tabungan yang memadai untuk masa tuanya.
“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya Undang-Undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk mendukung kesejahteraan di masa depan,” ungkap Timboel dalam forum bertajuk Dialog In Building A Better Retirement Future yang merupakan bagian dari Social Security Summit.
Lebih lanjut, Timboel menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasan mengenai besaran dari masing-masing akun.
Ia juga berharap agar pemerintahan baru serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dalam waktu maksimal dua tahun setelah pengesahan UU P2SK.
“Jika tidak serius, tahun 2045 kita akan cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak memiliki tabungan?” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan, Indonesia sedang mengalami transisi demografis.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup, jumlah populasi lanjut usia pun semakin bertambah.
“Dalam waktu 10 hingga 15 tahun ke depan, bonus demografi yang selama ini kita nikmati akan segera berakhir,” jelasnya.
Roswita menegaskan bahwa saat memasuki usia lansia, produktivitas seseorang akan menurun, sehingga mereka rentan terhadap risiko ekonomi. Oleh karena itu, kepastian mengenai pengganti penghasilan sangat penting.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat saat memasuki masa tua,” ujarnya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya 3% dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai usia pensiun atau lebih dari 55 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa ke depan, banyak peserta yang akan memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.
“Inilah pentingnya agar dana JHT terjaga hingga pekerja memasuki hari tua,” tambah Roswita, menegaskan bahwa semua pihak memiliki peran penting dalam mewujudkan kondisi kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja.
Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Ronald Yusuf menyatakan, penerbitan aturan turunan UU P2SK adalah kebutuhan mendesak bagi sektor keuangan secara keseluruhan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini belum ideal, karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, sehingga mereka tidak memiliki tabungan yang cukup untuk kehidupan yang layak di masa tua.
Ronald juga menjelaskan bahwa pembagian akun JHT terinspirasi dari skema yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia.
Dalam kesempatan ini, EPF Malaysia berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT dari satu akun menjadi dua akun, dan pada Mei 2024, mereka resmi meluncurkan pengelolaan JHT dengan tiga akun.
“Perlindungan hari tua ini harus menjadi perhatian utama, karena populasi kita akan segera menua. Kita perlu memiliki perlindungan hari tua yang lebih baik, agar tidak sepenuhnya bergantung pada generasi muda,” tutup Ronald.
Dengan langkah-langkah reformasi ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera. (RO/Z-10)
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Saldo JHT merupakan dana simpanan yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan iuran dari perusahaan atau pemberi kerja. Dana ini akan terus bertambah seiring waktu dan juga mendapatkan
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved