Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam langkah ini, JHT akan dibagi menjadi dua akun: akun utama dan akun tambahan.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu peraturan teknis yang saat ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan dengan pihak terkait, yang diharapkan dapat rampung pada tahun 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT.
Menurutnya, pembagian dua akun ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki tabungan yang memadai untuk masa tuanya.
“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya Undang-Undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk mendukung kesejahteraan di masa depan,” ungkap Timboel dalam forum bertajuk Dialog In Building A Better Retirement Future yang merupakan bagian dari Social Security Summit.
Lebih lanjut, Timboel menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasan mengenai besaran dari masing-masing akun.
Ia juga berharap agar pemerintahan baru serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dalam waktu maksimal dua tahun setelah pengesahan UU P2SK.
“Jika tidak serius, tahun 2045 kita akan cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak memiliki tabungan?” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan, Indonesia sedang mengalami transisi demografis.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup, jumlah populasi lanjut usia pun semakin bertambah.
“Dalam waktu 10 hingga 15 tahun ke depan, bonus demografi yang selama ini kita nikmati akan segera berakhir,” jelasnya.
Roswita menegaskan bahwa saat memasuki usia lansia, produktivitas seseorang akan menurun, sehingga mereka rentan terhadap risiko ekonomi. Oleh karena itu, kepastian mengenai pengganti penghasilan sangat penting.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat saat memasuki masa tua,” ujarnya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya 3% dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai usia pensiun atau lebih dari 55 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa ke depan, banyak peserta yang akan memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.
“Inilah pentingnya agar dana JHT terjaga hingga pekerja memasuki hari tua,” tambah Roswita, menegaskan bahwa semua pihak memiliki peran penting dalam mewujudkan kondisi kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja.
Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Ronald Yusuf menyatakan, penerbitan aturan turunan UU P2SK adalah kebutuhan mendesak bagi sektor keuangan secara keseluruhan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini belum ideal, karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, sehingga mereka tidak memiliki tabungan yang cukup untuk kehidupan yang layak di masa tua.
Ronald juga menjelaskan bahwa pembagian akun JHT terinspirasi dari skema yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia.
Dalam kesempatan ini, EPF Malaysia berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT dari satu akun menjadi dua akun, dan pada Mei 2024, mereka resmi meluncurkan pengelolaan JHT dengan tiga akun.
“Perlindungan hari tua ini harus menjadi perhatian utama, karena populasi kita akan segera menua. Kita perlu memiliki perlindungan hari tua yang lebih baik, agar tidak sepenuhnya bergantung pada generasi muda,” tutup Ronald.
Dengan langkah-langkah reformasi ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera. (RO/Z-10)
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Simbol hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakatnya di sektor kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Ban Westlake, melalui fasilitas manufakturnya, PT Matahari Tire Indonesia (MTI) yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, memperkerjakan sedikitnya 1.800 orang.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi paket sembako, peralatan masak, perlengkapan kebersihan, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak bencana.
Bantuan yang disalurkan meliputi 26 ton beras, paket sembako, perlengkapan sekolah, dan peralatan masak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved