Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
UNDANG-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam langkah ini, JHT akan dibagi menjadi dua akun: akun utama dan akun tambahan.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu peraturan teknis yang saat ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan dengan pihak terkait, yang diharapkan dapat rampung pada tahun 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT.
Menurutnya, pembagian dua akun ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki tabungan yang memadai untuk masa tuanya.
“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya Undang-Undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk mendukung kesejahteraan di masa depan,” ungkap Timboel dalam forum bertajuk Dialog In Building A Better Retirement Future yang merupakan bagian dari Social Security Summit.
Lebih lanjut, Timboel menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasan mengenai besaran dari masing-masing akun.
Ia juga berharap agar pemerintahan baru serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dalam waktu maksimal dua tahun setelah pengesahan UU P2SK.
“Jika tidak serius, tahun 2045 kita akan cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak memiliki tabungan?” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan, Indonesia sedang mengalami transisi demografis.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup, jumlah populasi lanjut usia pun semakin bertambah.
“Dalam waktu 10 hingga 15 tahun ke depan, bonus demografi yang selama ini kita nikmati akan segera berakhir,” jelasnya.
Roswita menegaskan bahwa saat memasuki usia lansia, produktivitas seseorang akan menurun, sehingga mereka rentan terhadap risiko ekonomi. Oleh karena itu, kepastian mengenai pengganti penghasilan sangat penting.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat saat memasuki masa tua,” ujarnya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya 3% dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai usia pensiun atau lebih dari 55 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa ke depan, banyak peserta yang akan memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.
“Inilah pentingnya agar dana JHT terjaga hingga pekerja memasuki hari tua,” tambah Roswita, menegaskan bahwa semua pihak memiliki peran penting dalam mewujudkan kondisi kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja.
Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Ronald Yusuf menyatakan, penerbitan aturan turunan UU P2SK adalah kebutuhan mendesak bagi sektor keuangan secara keseluruhan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini belum ideal, karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, sehingga mereka tidak memiliki tabungan yang cukup untuk kehidupan yang layak di masa tua.
Ronald juga menjelaskan bahwa pembagian akun JHT terinspirasi dari skema yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia.
Dalam kesempatan ini, EPF Malaysia berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT dari satu akun menjadi dua akun, dan pada Mei 2024, mereka resmi meluncurkan pengelolaan JHT dengan tiga akun.
“Perlindungan hari tua ini harus menjadi perhatian utama, karena populasi kita akan segera menua. Kita perlu memiliki perlindungan hari tua yang lebih baik, agar tidak sepenuhnya bergantung pada generasi muda,” tutup Ronald.
Dengan langkah-langkah reformasi ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera. (RO/Z-10)
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
Universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Agar proses pencairan bantuan sebesar Rp600.000 berlangsung tanpa hambatan, peserta diwajibkan memastikan bahwa data rekening bank mereka valid dan aktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved